BERITA.NEWS, Parepare – Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare bersama Unit V PPA Sat Reskrim Polres Parepare berhasil mengamankan seorang lelaki yang diduga telah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Pria berinisial SR (40) ini diamankan di daerah Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Selasa (14/4).
Hal ini dikemukakan langsung oleh Aiptu Faesal. “Hari ini (kemarin) kami berhasil mengamankan seorang lelaki di daerah Kecamatan Bacukiki Barat,” ungkap Aiptu Faesal, kemarin.
Aiptu Faesal menjelaskan, SR diduga merupakan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang juga anak tirinya.
“Pelaku kami amankan karena diduga telah menyetubuhi anak tirinya hampir setiap hari. Saat ibu kandung korban mengetahui hal tersebut, ibu kandung korban langsung melaporkan pelaku ke Unit V PPA sat Reskrim Polres Parepare,” jelasnya.
Pelaku diduga mulai melakukan pelecehan seksual sejak korban masih berusia 6-7 tahun, hingga kini korban telah berusia 14 tahun.
Hal ini juga dijelaskan oleh Aipda Dewi Natalia, Unit V PPA Sat Reskrim Polres Parepare. “Pelaku diduga mulai melakukan perbuatan cabul sejak korban berusia 6 tahun,” ungkap Aipda Dewi.
Saat korban masih berusia 6 tahun, pelaku semula melancarkan perbuatan cabulnya dengan cara (maaf) menggosok-gosok alat vitalnya.
Dan ketika korban beranjak usia 13-14 tahun, pelaku mulai menyetubuhi korban. Bahkan, aksi bejat itu hampir dilakukan tiap hari, saat ibu kandungnya sedang bekerja di luar rumah.
“Dari pengakuan korban, pelaku hampir setiap hari menyetubuhi korban saat ibu kandungnya sedang pergi bekerja saat usia korban 13-14 tahun,” tuturnya.
Pelaku kini telah diamankan ke Mapolres Parepare guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
. Wahyu Ady Saputra


Comment