Pemprov Sulsel Bebaskan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan di Bulan Januari-Juni

Layanan Pajak Kendaraan Bapenda Sulsel.

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan memberikan keringanan insentif untuk pembayaran denda pajak kendaraan yang menunggak di bulan Januari hingga Juni mendatang.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diberikan pada masyarakat yang ingin membayar pajak pada tanggal 23 Maret-29 Juni 2020. Lewat dari waktu tersebut, denda kembali berlaku.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi mengatakan pembebasan denda PKB ini diberikan untuk mendorong masyarakat untuk tetap stay at home. Tidak perlu mengkhawatirkan pajaknya yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat corona.

“Untuk menghindari penumpukan wajib pajak di kantor samsat setelah masa tanggap darurat, diharapkan agar masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui transaksi non-tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store,” ucap Sumardi, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, dengan mengunduh aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan mobile banking Bank Sulselbar, ATM Bank Sulselbar, atau di gerai Indomaret, Alfamaret dan Alfamidi baik secara tunai maupun non-tunai.

“Wajib pajak cukup mendaftarkan NIK dan nomor handphone pada saat registrasi. Kantor samsat dan layanan unit samsat pembantu atau yang lebih dikenal dengan samsat unggulan, tetap beroperasi selama masa tanggap darurat corona, namun dengan pelayanan terbatas,” ungkapnya.

Diketahui, pelayanan di luar Samsat Stasioner hanya dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 siang. Sedangkan Samsat Stasioner, pelayanan mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00 sore.

. Andi Khaerul

Comment