BERITA.NEWS, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan, menunda sementara pelantikan anggota adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait dengan pandemi COVID-19.
Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat (Penmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Makassar Endang Sari mengatakan, KPU Makassar menunda sementara sampai wabah corona dinyatakan sudah tidak ada lagi.
“KPU Makassar menunda sementara pelantikan PPS sampai wabah pandemi COVID-19 ini berlalu,” kata Endang Sari, Sabtu (21/3/2020).
Menurutnya, penundaan pelantikan itu dengan mempertimbangkan surat edaran Gubernur Sulsel No: 440/1972/B.um.UM 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus disease 2019 (COVID-19).
Kemudian mempertimbangkan surat edaran Wali Kota Makassar No: 440/83/DKK/III/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Covid-19 di Kota Makassar serta surat edaran KPU RI No: 259/PP.04.02-SD/01/KPU/III/2020 tentang Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020.
Selain itu, KPU Makassar juga memperhatikan perkembangan terkini di Kota Makassar per tanggal 20 Maret 2020 sudah ada dua orang yang diumumkan positif Corona dan satu orang meninggal dunia.
“Maka berdasarkan keputusan rapat Pleno, KPU Makassar memutuskan menunda pelantikan PPS dengan mengikuti arahan nomor 1 point e pada Surat Edaran No. 259 KPU RI,” katanya.
Endang menyatakan pelantikan baru akan digelar setelah wabah pandemi COVID-19 ini berlalu atau ketika masa darurat berakhir sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, tes seleksi PPS Makassar digelar pada Rabu, 4 Maret 2020 dengan diikuti 947 orang peserta atau pendaftar.
Endang menyatakan seleksi dilakukan di Gedung Phinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) dengan menggunakan enam ruangan di lantai enam dan lantai sembilan.
Para peserta yang akan mengikuti Seleksi Tes Tertulis juga diwajibkan membawa bukti pendaftaran, KTP, memakai pakaian kemeja putih, celana panjang hitam, bersepatu dan membawa alat tulis. ()

Comment