Komisi B Sayangkan Langkah Komisi A Keluarkan Rekomendasi Penutupan Minol di Mall

Ketua Komisi B bidang Perekonomian dan Keungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, William Lauren (ist)

BERITA.NEWS, Makassar – Ketua Komisi B bidang Perekonomian dan Keungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, William Lauren menanggapi adanya silang pendapat internal di Komisi A tentang rekomendasi penutupan tempat penjualan minuman beralkohol (Minol) di Mall.

Menurut William, jika Komisi A mengeluarkan surat rekomendasi, jangan ada sisi lain yang terkena dampak sosial dan ekonomi.

“Rekomendasi ini harus seadil-adilnya, jangan sampai di sisi lain mengalami kerugian pada pemerintah Kota. Untuk ditutup juga punya dampak sosial dan dampak ekonominya bagi yang melakukan investasi di Makassar,” ujarnya, Selasa (3/3/2020).

“Kami akan coba membicarakan ini, apakah sifatnya diskusi secara lintas komisi ataupun rapat beberapa pimpinan. Surat dari Komisi A ini akan diajukan ke pimpinan, nanti pimpinan yang rekomendasikan. Kami yakin pimpinan akan mengetahui prosedurnya untuk mengeluarkan rekomendasi,” lanjutnya William.

Selain itu, ia mengatakan perlu ada pertemuan intensif terkait keputusan ini, sebab penafsiran setiap individu akan berbeda-beda sehingga menimbulkan adanya benturan pendapat.

“Pasti akan berpengaruh, itu kan ada namanya efek dari semua. Dalam hal ini juga kita pikirkan kepada investor, pemerintah pasti akan memberikan suasana dan kejelasan investor jangan sampai mereka berfikir dua kali untuk melakukan investasi di Makassar,” pungkasnya.

Diberitakan BERITA.NEWS sebelumnya, Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Kota Makassar mengeluarkan surat rekomendasi tentang penutupan tempat penjualan minuman keras beralkohol (minol) yang ada di Mall.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah menggelar rapat internal Komisi A yang dipimpin Wakil Ketua Komisi, Nunung Dasniar.

“Jadi hari ini sudah final Komisi A menetapkan bahwa penjualan minuman keras di mall itu harus ditutup,” ucap Nunung ke wartawan, Senin (2/3/2020) lalu.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang larangan penjualan minuman keras selain dari hotel, bar dan THM setelah menggelar inspeksi mendadak beberapa hari pekan yang lalu.

. Ratih Sardianti Rosi

Comment