Ini Komentar Ketua KASN Terkait Pelanggaran Netralitas Politik ASN di Sulsel

Rakor pengawasan netralitas ASN jelang Pilkada 12 kabupaten/kota.

BERITA.NEWS, Makassar – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyebut Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam daftar pelanggar netralitas ASN saat Pilkada.

Hal itu dikatakan, usai rapat koordinasi pengawasan netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 dan percepatan nilai dasar, kode etik, kode perilaku pegawai ASN dan instansi pemerintah.

“Ya ada peningkatan. Mudah-mudahan artinya, yang kemarin kan ada beberapa pelanggaran tidak terulang lagi terhadap netralitas,” ucapnya di Hotel Aryaduta, Senin (9/3/2020).

Diketahui, saat ini 18 kasus pelanggaran netralitas ASN masih berproses. Terjadi di 11 daerah, detailnya tidak disebutkan. Larangan politik praktis ASN saat Pilkada jelas diatur pasal 4 ayat 15, Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Baca Juga :  Objek Wisata Lotong-Lotong di Bulukumba, 'Jaringan IM3 Kencang Disini!'

“Kita pastikan bahwa semua, yang terlibat dalam proses harus taat aturan. Kan ada sekda, ada kemudian BKD dan sebagainya. Itu akan berikan peringatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (sekprov) Sulsel Abdul Hayat Gani mengaku proses eksekusi penjatuhan sanksi terkait netralitas politik ASN masih bertele-tele dan lama. Pengawasan harus di pertegas, apalagi ada 12 kabupaten dan kota gelar Pilkada serentak 2020.

“Cara mengeksekusi pelanggaran ini jangan terlalu lama. Mutar sampe tidak ada kepastian, nanti orang yang melanggar itu merasa tidak di tindaki juga,” tegasnya.

. Andi Khaerul

Comment