2 Pelaku Penipuan Online Ditangkap di Parepare, Gunakan 8 Akun Facebook untuk Kelabuhi Korban

Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku shobis.

BERITA.NEWS, Parepare – Dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan online (shobis) diamankan Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare bersama Resmob Polres Barru di rumah temannya, Minggu (1/3) kemarin sekitar pukul 23:30 WITA.

Dua terlapor yang saat itu tengah duduk santai di rumah temannya di Jalan Sosial, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang tak berdaya saat Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare bersama Resmob Polres Barru mengamankannya.

Hal ini kemukakan langsung oleh Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal, Senin (2/3).

“Usai menerima laporan aduan dari Resmob Polres Barru, kami bersama Resmob Polres Barru langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di rumah temannya,” ungkap Aiptu Faesal.

Aiptu Faesal mengatakan, saat diinterogasi, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dalam beraksi, modusnya pelaku menggunakan delapan akun Facebook untuk menjerat korbannya.

“Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku menggunakan delapan akun Facebook untuk mengelabui korbannya. Kini, pelaku langsung dibawa ke Polres Barru guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Diketahui, kedua pelaku telah melakukan penipuan dengan menjual barang online di Facebook. Salah seorang korbannya melaporkan kejadian penipuan ini ke Polres Barru.

Adapaun identitas pelaku yakni Yn (22) dan Sr (21). Keduanya beralamat di Kecamatan Soreang.

Dari tangan kedua pelaku diamankan satu unit handphone jenis Oppo A37, satu kartu ATM bank BRI dan uang yang diduga sisa hasil kejahatannya sebesar Rp450.000.

. Wahyu Ady Saputra

Comment