Tambang Galian C Takalar, Sebuah Persekongkolan Oknum Tertentu

ads

BERITA.NEWS.Takalar – Tambang Galian C yang tersebar di beberapa lokasi di Takalar menjadi ladang bom waktu terjadinya kerusakan lingkungan. Bukan itu saja, penambangan menjadi tempat yang sangat membahayakan jiwa anak-anak, bahkan sudah ada beberapa menelan korban nyawa 

Salah aktivis perguruan tinggi yang kini menjadi Ketua Hipermata Komisariat Unismuh Makassar, Nur Alim Syarif, menyoroti penambangan di Takalar.

Ketum Hipermata Unismuh, Nur Alim syarif



“Saya kira Ini merupakan penyakit bagi lapisan masyarakat terkena dampak dan hampir di seluruh Takalar tambang Ilegal beroperasi diduga tidak adanya tekanan tindakan tegas,” bebernya.

Untuk itu, dia meminta ada penegakan hukum. “Ini merupakan tantangan kepada bapak Kapolres Takalar untuk segera menutup secara paksa tambang yang tidak bersyarat dan berdasarkan hasil investigasi kami dengan tim yang kami bentuk, yang hampir seluruh tambang tidak layak untuk beroprasi,” paparnya.

“Kenapa…? Karna sudah melewati batas pengambilan material alam dan syarat akan praktik pelanggaran Hukum, yang berimplementasi masuk di pendapatan asli daerah (PAD) bidang retribusi,” tambah pemuda dengan nada berapi-api ini.

Kegiatan tambang galian C sudah sekian tahun beroperasi yang hampir di seluruh kecamatan di Takalar yang mesti ada sikap tegas dari pihak penegak hukum terhadap pelaku usaha.

Lanjut Nur Alim, karena secara konstitusi diatur dalam Permen ESDM No 11 Tahun 2018 bahwa setiap kegiatan usaha harus memiliki Izin Usaha Produkai (IUP) merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha.

“Namun kadang pelaku usaha hanya mengantongi SPPL yang di terbitkan Lingkungan Hidup kabupaten,” timpalnya.

Pelaku usaha terlalu ceroboh melaksanakan kegiatan dan kerap kali di temukan hal tersebut tidak adanya tindakan adanya langkah tegas, sehingga yang terjadi banyak kegiatan yang beopeasi secara ilegal.

“Sekali lagi kami berharap kepada Bapak Kapolres Takalar segera mengambil langkah hukum yang tegas untuk memanggil seluruh pelaku Tambang baik yang sementara beroperasi maupun yang berencana beroperasi agar dapat ditertibkan dan diberi sanksi tegas,” tandasnya.

Sahabuddin Jaya




Comment