BERITA.NEWS, Jakarta – Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika aktor Aulia Farhan atau Farhan Petterson. Satu tersangka baru berhasil ditangkap polisi.
“Alhamdulillah pagi tadi kita kembangkan lagi ada satu tersangka lagi inisialnya DK berhasil diamankan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
DK ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKBP Raden Bagus Wibisono, di Bekasi pada Jumat (21/2) pagi.
Dijelaskan Yusri, DK ini adalah orang yang memasok sabu kepada tersangka G. Sedangkan tersangka G adalah pengedar yang menjual sabu kepada Aulia Farhan.
“(Penangkapan DK dari) pengembangan G dan AF (Aulia Farhan) ini bahwa AF pesan narkoba ke G dan G pergi beli ke DK,” ucap Yusri, mengutip Detikcom.
Diketahui, artis Aulia Farhan ditangkap polisi di lobi sebuah hotel di Jakarta Selatan. Polisi menangkap Aulia bersama rekannya yang berinisial G.
Polisi dalam kasus ini menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram dan alat hisap sabu. Selain positif menggunakan methapetamine, polisi menyebut Aulia juga positif amphetamine yakni kandungan zat yang terdapat dalam ekstasi.
Polisi menetapkan Aulia dan G sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Comment