Kasus King of The King Libatkan Oknum TNI, KSAD Mengaku Kecolongan

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa. (net)

ads

BERITA.NEWS, Magelang – Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa mengakui pihaknya kecolongan dengan munculnya kasus King of The King yang melibatkan anggota TNI aktif Dony Pedro.

“Kami juga baru tahu, kami merasa kecolongan tetapi itu adalah tanggung jawab saya, jadi harus diperbaiki, proses hukum, kita lihat kesalahan demi kesalahan,” kata Jenderal TNI Andika Perkasa di Magelang, Jumat (7/2/2020), dikutip dari Antara.

Ia menyampaikan hal tersebut usai menghadiri peresmian patung presiden pertama RI Soekarno oleh presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di Akedemi Militer Magelang.

Andika menyampaikan berdasarkan hasil investigasi beberapa hari ini arah kasus tersebut ke penipuan.

“Akan tetapi, kami pasti akan jaga sehingga proses hukum ini tidak main-main. Proses hukumnya di pengadilan militer dan itu kami kawal benar sehingga proses hukum dalam hal penegakan KUHP militer itu benar-benar memberikan rasa keadilan kepada korban-korban penipuan,” katanya.

Menurut dia kasus tersebut terus ditelusuri karena melibatkan banyak teman tersangka ini dari kalangan sipil.

Ia menuturkan bahwa anggota TNI ini bertugas di Pusat Persenjataan Infanteri Bandung dan sekarang sudah ditahan sejak 31 Januari 2020 di Polisi Militer Kodam III/Siliwangi, Bandung.

“Jadi, sudah ditahan sambil melakukan proses hukum, tidak akan dilepas,” kata KSAD menegaskan.

Mengenai kasus penipuan tersebut, lanjut dia, belum kesimpulan. Namun, itu minimal dan mungkin juga akan berlapis.

Ia berharap kasus ini menjadi evaluasi. Dalam hal ini informasi dari masyarakat dibutuhkan sehingga bisa diketahui lebih dini.

“Jangan sampai telanjur bablas seperti Letnan Satu D ini,” kata Jenderal TNI Andika Perkasa.

Andika menyampaikan upaya preventif ke depan sudah dilakukan. Selanjutnya, akan terus memperbaiki karena sebagai organisasi pasti akan berusaha memperbaiki diri.

Ia akui pula selalu ada kekurangan dan celah, termasuk dalam kasus ini.

. Antara

Comment