BERITA.NEWS, Malang – PN Kepanjen Kabupaten Malang memvonis Zl (17), pelajar yang membunuh begal dengan pembinaan. Ia harus menjalani pembinaan selama satu tahun.
Vonis itu diberikan karena ZL terbukti menganiaya korban hingga meninggal dunia. Putusan dibacakan hakim tunggal Nuny Defiary dalam sidang lanjutan di PN Kepanjen.
Sidang pembacaan putusan digelar terbuka, berbeda dengan persidangan sebelumnya. Persidangan digelar maraton mengacu pada sistem peradilan anak.
“Kami punya waktu 7 hari ini untuk menerima atau banding atas putusan hakim tadi. Jadi belum bisa dikatakan menerima, karena kita akan pikir-pikir dulu,” kata kuasa hukum ZL, Bhakti Riza Hidayat kepada wartawan di PN Kepanjen, Jalan Panji, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, hakim memvonis ZL dengan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam. LKSA itu berada di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
“Vonisnya pembinaan satu tahun di LKSA. Ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya,” imbuhnya.
Bhakti menegaskan, ZL mengakui telah melakukan penikaman. Namun itu dilakukan karena ada aksi pemerasan dan pengancaman pemerkosaan.
“Tapi mengapa kemudian Ibu Hakim tidak concern terhadap Pasal 49 KUHP. Bagaimana melakukan perbuatan itu (penikaman) itu karena membela diri. Dan ini yang tidak menjadi acuan hakim saat memberi keputusan,” lanjutnya, mengutip Detikcom.
Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut ZL dengan pembinaan selama satu tahun di LKSA. Ia dianggap melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Comment