Ketua BNK Takalar Musnahkan Barang Bukti Narkoba & Zat Adiktif 

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Kepolosian Tahun 2019 diKantor kejari Takalar. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya)

BERITA.NEWS, Takalar – Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Takalar H Achmad Daeng Se’re Musnahkan barang bukti Narkoba dan zat Adiktif di Halaman kantor Kejari Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kamis (23/1/2020).

Pemusnahan dihadiri Kepala Kejari Takalar Syafril anggota DPRD dan unsur Forkopimda Kabupaten Takalar.

Ketua BNK Takalar mengatakan bahwa kasus narkoba di tahun 2019 ini mencapai angka 42% maka dari itu dirinya mengajak memerangi narkoba di Kabupaten Takalar.

“Kasus narkoba yang ada di Takalar Tahun 2019 sudah mencapai 42%, kondisi Takalar sangat memprihatinkan karena bulan Januari ini sudah ada 5 kasus narkoba. Untuk itu, mari kita bersama-sama memerangi narkoba sehingga narkoba tidak merajalela dan merusak generasi muda kita,” jelas Haji De’de sapaan akrabnya.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini merupakan perkara dari Desember 2018 s/d Desember 2019 dengan 58 perkara dengan rincian 53 perkara UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 5 perkara UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga :  Ir. Muhammad Firdaus Dg. Manye dan Dr. H. Hengky Yasin S.Sos,. MM resmi Nahkodai Takalar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Takalar

Dengan jumlah berat keseluruhan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 58,534 gram, dan sebanyak 1303 butir obat-obat terlarang yang yerdiri dari THD dan Thirexphenidyl (THD, HIMA, segitiga).

Pemusnahan ditandai dengan Penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika & zat adiktif lainnya oleh ketua BNK Takalar, ketua pengadilan negeri, Wakapolres Takalar, perwakilan Kepala Lapas Kelas II B Takalar, Kodim 1426 Takalar, Kasat Narkoba Poleres Takalar. 

Turut hadir dalam pemusnahan Kasat Pol PP & Damkar, Sekretaris Inspektorat, Kepala BUMN, LSM Garda Indonesian serta jajaran Kejaksaan Negeri Takalar.

  • Sahabuddin Jaya

Comment