BERITA.NEWS, Gowa – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa melakukan tindakan tegas bagi kendaraan yang menggunakan pedestrian atau jalur pejalan kaki sebagai tempat parkir. Penertiban kendaraan salah parkir ini dilakukan di wilayah Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penertiban itu, Satpol PP menjaring sebanyak 8 kendaraan. Empat kendaraan roda dua dan empat diantaranya kendaraan roda empat. Semuanya ditemukan terparkit diatas pedestrian
“Setalah dilakukan penertiban, anggota menemukan 8 kendaraan yang terparkir diatas pedestrian. Ada 4 buah mobil, dan roda dua sebanyak 4 unit juga,” Kepala Satuan Pol PP Gowa, Alimuddin Tiro. Rabu 22 Januari 2020.
Setelah mencari tahu penyebab banyaknya pengendara menggunakan pedestrian sebagai tempat parkir, Alimuddin Tiro menemukan persoalan bahwa masih banyak pengendara mengetahui larangan menggunakan pedestrian sebagai tempat parkir.
“Rata-rata pengunjung tidak tahu bahwa dilarang kendaraan parkir di atas pedestrian walaupun sesaat,” ujarnya.
Meski begitu pihaknya akan tetap menjaring kendaraan yang terparik diatas pedestrian. Ia mengaku akan terus melakukan penertiban.
“Akan kita lakukan penertiban tiap hari. Begitu ada kita temukan terparkit di atas pedestrian akan kita jaring. Satpol PP tidak segan-segan untuk menderek,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menegaskan bahwa pedestrian dibangun untuk pejalan kaki dan kaum disabilitas. Olehnya, dia menegaskan bahwa pedestrian bukanlah tempat parkir kendaraan.
“Pedestrian dibangun kan bukan untuk lahan parkir. Pedestrian dibangun itu untuk fasilitas pejalan kaki dan saudara-saudara kita yang kaum disabilitas atau difabel,” ungkap Adnan belum lama ini.
- Putri
Comment