BERITA.NEWS, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny Franky Sompie mengaku telah menerima informasi kepulangan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku ke Indonesia.
Menurut data dan informasi yang diterima Ronny, Harun kembali ke Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020, melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan Pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Ronny saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/1/2020), dikutip dari Okezone.
Ronny baru angkat bicara terkait kepulangan Harun Masiku setelah salah satu media membeberkan sebuah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan seseorang diduga Harun Masiku berada di Bandara Soetta. Ronny mengklaim ada keterlambatan dalam proses perlintasan data Harun Masiku.
Oleh karenanya, Ronny memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk segera mendalami delay time atau telatnya pemrosesan data perlintasan Harun Masiku yang tiba di Indonesia lewat Bandara Soetta.
“Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika HM melintas masuk,” ucapnya.
Menurut Ronny, hasil pendalaman itu nantinya akan segera dilaporkan. Namun yang utama, kata Ronny, informasi kepulangan Harun Masiku ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan mencegah Harun untuk pergi kembali ke luar negeri.
“Bahwa informasi kepulangan HM ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 telah juga ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah untuk tidak keluar negeri atas dasar perintah pimpinan KPK,” terang Ronny.
“Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat bahwa Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Harun pergi keluar negeri bertepatan dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. KPK mengamankan Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu, 8 Januari 2020.
“Iya. Yang bersangkutan tercatat keluar Indonesia tanggal 6 Januari 2020 ke Singapura,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang saat dikonfirmasi Okezone, Senin, 13 Januari 2020.
Saat itu, Arvin memastikan bahwa belum ada data perlintasan Harun kembali ke Indonesia.
Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE), Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Comment