Ungkap Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 130 Saksi dan Geledah 115 Tempat

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa dan didampingi Ketua Komisi III Herman Hery serta Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Dalam rapat kerja tersebut Burhanuddin memaparkan perkembangan kasus hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero), di antaranya telah melakukan pemeriksaan kepada 130 orang saksi dan dua orang ahli.

“Tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi dan dua orang ahli,” kata Burhanuddin di ruang rapat Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

Tak hanya memeriksa saksi-saksi, Burhanuddin mengatakan pihaknya telah memeriksa dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat.

“Tim penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa tempat antara lain adalah PT Trada Alam Mineral, kemudian PT Pol Advista Aset, manajemen PT Milenium, manajemen finansial, aset manajemen. Ini sebanyak 115 tempat kami lakukan penggeledahan dan menyita aset serta kami juga mengkloning apa yang kami dapat dalam IT,” tuturnya.

Baca Juga :  Terbongkar! Pengedar Obat Keras Diciduk Polisi di Jantung Kota Sinjai

Burhanddin menjelaskan, Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat pencekalan terhadap 13 orang yang diduga terkait dengan kasus PT Jiwasraya.

Mengutip Okezone, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya (Persero).

Mereka yang dijadikan tersangka itu adalah eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

“Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan atas lima orang tersangka tersebut,” kata Burhanuddin.

Comment