Hari Ini DKPP Gelar Sidang Etik Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Wahyu Setiawan. (Antara)

BERITA.NEWS, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan sidang digelar siang hari dengan agenda mendengarkan keterangan dari KPU, Wahyu Setiawan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sidang pemeriksaan akan digelar pada Rabu (15/01) pukul 14.00 WIB, sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” kata Bernad dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1) malam.

Sidang pertama DKPP di tahun 2020 itu akan mengadili perkara bernomor perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020. Kasus itu merupakan hasil laporan Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.

Mengutip CNN Indonesia, usai Wahyu ditangkap, KPU, Bawaslu, dan DKPP menggelar rapat tripartit. Hasil rapat itu menyimpulkan mereka akan menjalankan sidang etik di luar kasus hukum yang dijalankan KPK.

Bernad menyebut perkara itu dilaporkan pada Rabu (8/1). Dalam pokok aduan, kata Bernad, pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.

“Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan,” tuturnya.

KPK menangkap Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (9/1). Hari berikutnya, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari PDIP.

KPK menyebut Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Dia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni eks Anggota Bawaslu RI yang kini menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta Saeful. Namun hingga saat ini Masiku masih belum ditangkap karena berada di Singapura sejak 6 Januari 2019.

Comment