BERITA.NEWS, Bantaeng – keberadaan perusahaan Stone Crusher di Dusun Birea, desa Pa’jukukang, kecamatan Pa’jukukan, Kabupaten Bantaeng selama kurang lebih delapan tahun diduga belum mengantongi izin Lingkungan
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Bidang (Kabid) Tata lingkungan dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng, Indra Wahyudi saat ditemui di ruangannya pada Selasa (14/12/2019) lalu.
Indra menyampaikan kalau perusahaan pemecah batu atau Stone Crusher tersebut saat ini baru dalam tahap pengurusan ijin lingkungan
“Jadi izin yang sedang dalam proses itu namanya Dokumen Pengolahan Lingkungan Hidup (DPLH) bukan lagi UPL UKL,” ucap Indra
Menurut Indra pengurusan DPLH itu dilakukan karena mereka saat baru beroperasi masih dalam bentuk perusahaan yang kapasitas kecil dan pihak perusahaan hanya perlu membuat surat pernyataan lingkungan.
“Kalau awal berdirinya memang masih kapasitas perusahaan kecil jadi hanya perlu membuat surat pernyataan lingkungan dari pihak perusahaan,” jelasnya.
Namun seiring perjalanan waktu, sambungnya, perusahaan tersebut yang menurut dia sudah mulai berkembang dan berproduksi juga dalam kapasitas besar maka yang izin lingkungannya itu bukan lagi UPL-UKL akan tetapi DPLH.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD kabupaten Bantaeng yang membawahi bidang Lingkungan hidup, Muhammad Asri mengatakan sangat menyayangkan kalau di kabupaten Bantaeng ini masih ada perusahaan sebesar itu dan sudah berproduksi bertahun-tahun belum mengantongi ijin lingkungan.
“Apa yang Dinas Lingkungan hidup kerjakan selama ini, kenapa masih ada perusahaan sebesar itu dan bahkan sudah sekitar delapan tahunan beroperasi tapi belum memiliki ijin lingkungan, Ini perlu ada klarifikasi dari dinas Lingkungan hidup terkait hal tersebut,” ucap Asri saat ditemui di Kantor DPRD Bantaeng, Rabu (15/1/2020) siang
Menurutnya jika ada perusahaan seperti itu yang lebih banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat Bantaeng maka lebih baik itu ditutup saja.
“Jika belum mengantongi izin lingkungan maka jelas perusahaan tersebut tidak berkontribusi kepada daerah lalu kenapa dinas terkait membiarkan beroperasi selama ini,” tutur Asri
Dirinyapun meminta kepada Dinas lingkungan hidup untuk segera turun kelapangan melakukan evaluasi dan menertibkan semua perusahaan pertambangan yang belum mengantongi ijin
“Saya minta kepada dinas lingkungan hidup untuk segera melakukan pemeriksaan dan menertibkan perusahaan pertambangan yang yang belum mengantongi izin,” jelasnya
Karena ini jelas sekali, tambahnya lagi sudah sangat merugikan daerah terutama masyarakat Bantaeng.
Ironisnya lagi, Kabid Tata Lingkungan, Indra Wahyudi tidak mengetahui nama dari perusahaan tersebut lantaran tak memasang papan perusahaan di lokasi tersebut.
Diketahui sebelumnya sejumlah warga Dusun Birea mengeluhkan suara bising dan debu yang ditimbulkan oleh perusahaan Stone Crusher tersebut.
Saharuddin
Comment