BERITA.NEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung terus menyidik dugaan korupsi dana investasi PT Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan pihaknya sudah mengidentifikasi siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.
Meski demikian, Burhanuddin belum mau mengungkap siapa tersangkanya. Sebab pihaknya masih menunggu jumlah pasti kerugian negara yang tengah diaudit BPK. Sebelumnya menurut Kejagung, indikasi kerugian negara dalam kasus gagal bayar Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun.
“Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya. Tetapi kami tidak bisa membuka terlebih dahulu, karena kami ingin betul-betul konfirmasi kerugiannya kita sudah tahu. Dan kita akan tentukan,” ujar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Kantor BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Burhanuddin menjelaskan, penanganan kasus Jiwasraya membutuhkan perhitungan yang akurat untuk menentukan kerugian negara. Pasalnya, ada lebih 5.000 transaksi yang terjadi dalam dugaan korupsi di Jiwasraya.
“Kenapa penentuan tersangka lama? Tolong beri kesempatan kami, karena apa? Transaksi yang terjadi itu hampir 5 ribu lebih dan itu membutuhkan waktu. Saya tidak ingin gegabah dan teman-teman dari BPK sangat membantu kami dalam rangka pengungkapan,” tutur Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia memastikan dalam waktu 2 bulan sudah bisa mengungkap siapa tersangkanya.
“Dan itu dalam waktu insyaallah dalam waktu dua bulan, kami sudah bisa segera pada teman-teman untuk bisa siapa pelakunya. Siapa pelaku yang betul-betul melakukan suatu perbuatan yang, jujur ini adalah kasus yang cukup besar,” tutur Burhanuddin, dikutip dari Kumparan.com.
Sebelumnya, Kejagung telah menyidik kasus Jiwasraya sejak 17 Desember 2019. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Kejagung telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.
Comment