BERITA.NEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang organ pelaksana Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Perpres mengatur posisi kepala sekretariat Dewas KPK.
Dikutip dari situs Sekretariat Negara, Sabtu (4/1/2020), Perpres menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas, Dewas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewas KPK. Sekretariat Dewas KPK dipimpin oleh seorang kepala.
“Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat,” tulis Pasal 1 ayat (3) Perpres.
Sekretariat Dewas KPK mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Dewas KPK dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK. Berikut ini rincian fungsi sekretariat Dewas KPK dalam Perpres:
- Penyiapan dan fasilitasi Dewas KPK dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK
- Penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan
- Fasilitasi penyusunan rancangan kode etik pimpinan dan pegawai KPK
- Fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK
- Fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewas KPK
- Fasilitasi pelaksanaan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK
- Penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewas KPK
- Pelaksanaan urusan administrasi umum Dewas KPK
Kepala sekretariat bertanggung jawab kepada Ketua Dewas KPK dan menyampaikan laporan berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Posisi kepala bagian sekretariat Dewas KPK juga diatur dalam perpres.
“Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi atas usul Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis pasal 17 ayat (1) Perpres, dikutip dari Detikcom.
Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2019 dan diundangkan pada 31 Desember 2019.


Comment