Usai Main Kembang Api, Warga Jeneponto Ditikam

Kasubag humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul. (BERITA.NEWS/Muh Ilham).

BERITA.NEWS, Jeneponto – Malam pergantian tahun baru di Kabupaten Jeneponto diwarnai aksi saling tikam. Perkelahian dua kelompok di Dusun Bontomanai, Desa Bulusuka, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, mengakibatkan beberapa warga terluka akibat senjata tajam

Korban luka bernama Sanggu (50), Sodding (49) dan Sumarlin (43). Ketiga korban masing-masing warga Dusun Bontomanai.

Kasubag humas Polres Jeneponto AKP Syahrul membenarkan peristiwa ini. Kata dia, bermula saat sekelompok orang merayakan malam pergantian tahun dan membakar kembang api disalah satu rumah warga bernama Baharuddin.

Namun sekelompok orang itu ditegur untuk tidak menyalakan kembang api, lantaran ada warga yang sedang sakit.

“Mereka sudah ditegur untuk tidak menyalakan kembang api karena ada anak kecil dan orang tua sementara sakit,” kata Syahrul, Kamis, (2/2/2020).

Namun teguran itu tidak dihirau, mereka tetap melanjutkan menyalakan kembang api diatas bukit dekat rumah Baharuddin. Saat akan kembali ke rumah Baharuddin usai menyalakan kembang api, sekelompok pemuda itu dihadang oleh dua orang warga.

Dia dihadang oleh Ramang Dg Lallo dan Samaila Dg Gassing. Saat itu, terjadi pertengkaran mulut yang berujung perkelahian.

Akibatnya, beberapa orang mengalami luka tusuk dan sabetan parang di beberapa bagian tubuhnya. Selain itu 2 buah rumah ikut rusak saat peristiwa itu.

“Tiga korban saat ini menjalani perawatan di tiga rumah sakit berbeda. Namun belum diketahui pasti korban siapa dirawat dimana,” ucapnya.

Menurutnya, kasus perkelahian ini dipicu karena pelaku Ramang bersama Samaila merasa terganggu dengan suara kembang api hingga terjadi perkelahian.

“Kami sudah melakukan imbau kepada kedua pihak yang bertikai agar permasalahan tersebut tidak berkembang dan menyerahkan penanganannya kepada kami,” pungkasnya.

Sampai saat ini Polisi masih mendalami peristiwa tersebut untuk mengungkap fakta kejadian serta mengurai fakta2 untuk menentukan pelaku serta pengembangan untuk proses hukum selanjutnya.

  • Muh Ilham

Comment