BERITA.NEWS, Bantaeng – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) memberikan kado tahun Baru 2020 kepada kejakasaan negeri Bantaeng berupa sepucuk surat yang berisi laporan dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil Adha di sekretariat kejaksaan Negeri Bantaeng pada Jum’at (3/1/2020)
Menurut Aidil laporan yang dia serahkan tersebut berupa dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Bos di SD Inpres palanjong, desa Timbolo, kecamatan Pa’jukukang, kabupaten Bantaeng
“Pengelolaan dana BOS di sekelolah tersebut tidak Transparansi, disampingnya itu dana tersebut dikelola langsung oleh PLT kepala sekolah sejak tahun 2018 – 2019″ucapnya
Semua itu menurutnya berdasarkan bukti dan informasi yang didapatkan di lapangan yang dimana bendahara sekolah tahun 2018 lalu mengundurkan diri
Selain itu dirinya jugaenduga juga telah terjadi penggelembungan jumlah siswa untuk mendapatkan anggaran Dana Bos yang lebih dari kementrian pendidikan.
“Kami berharap kejari Bantaeng bisa melakukan penyelidikan atas dasar laporan awal kami dan semoga saja laporan ini tidak hanya menjadi hiasan meja di kantor kejaksaan tanpa ada tidaklanjut” jelasnya.
- Saharuddin


Comment