2 Polisi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Resmi Ditahan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono

BERITA.NEWS, Jakarta – Dua orang oknum polisi tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, RM dan RB, resmi ditahan hari ini. Keduanya akan ditahan di Bareskrim Polri.

“Hari ini dilakukan penahanan, di Bareskrim,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Sabtu (28/12/2019), dikutip dari Detikcom.

RM dan RB ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12) malam.

Setelah pemeriksaan intensif, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (27/12) pagi.

“Diamankan tadi malam (Kamis, 26/12),” kata Kabareskrim Komjen Irjen Listyo Prabowo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Sejauh ini, Polri belum menyampaikan apa motif keduanya melakukan penyerangan terhadap Novel. Brigjen Argo menyebut, Mabes Polri masih mendalami apa motifnya.

“Sedang diperiksa. Nanti setelah selesai kita sampaikan. Pemeriksaan belum sudah motif, nanti kalau sudah selesai, baru kita tahu semuanya. Sabar dulu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).

Novel mengalami insiden penyiraman air keras pada 11 April 2017. Saat itu Novel baru saja menunaikan salat Subuh di Masjid Al Ihsan yang berjarak sekitar 4 rumah dari kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga hari ini berarti sudah 990 hari kasus itu diusut polisi.

Comment