BERITA.NEWS, Jakarta – Polisi menahan puluhan truk di Tol Jakarta-Cikampek. Puluhan truk tersebut ditahan karena melanggar jam operasional.
“Saat ini semuanya kami tahan di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta,” kata Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa dalam keterangannya, Rabu (23/12/2019).
Stanley mengatakan, total ada 20 truk yang ditahan polisi. Truk tersebut mengangkut material bukan sembako dan bahan bakar minyak (BBM).
“Ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 Kg (total berat 50 ton per truk),” ujar Stanlly, dikutip dari Detikcom.
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020. Aturan ini berlaku bagi kendaraan truk sumbu tiga atau lebih yang berjalan efektif hari ini Rabu (25/12).
Sementara Jasa Marga mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku. Adapun rincian pembatasan itu adalah sebagai berikut:
– Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu;
– 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB-24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta; dan
– Pembatasan 2 (dua) arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 oukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
Comment