Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bosalia, Begini Penjelasan Kuasa Hukum AM

Kuasa hukum AM menggelar konfrensi pers. (BERITA.NEWS/Muh Ilham).

BERITA.NEWS, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) mempunyai program pembangunan Jembatan Bosalia yang dilakukan dua tahap. Pembangunan Jembatan tahap 1 Bosalia pada tahun 2016 dengan menggunakan APBN DAK Reguler sebesar Rp. 6 Milyar.

Masran Amiruddin selaku kuasa hukum dari salah satu tersangka kasus tersebut ia mengatakan mantan Kepala Dinas PU Jeneponto inisial AM saat itu selaku pengguna anggaran (PA) telah membentuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terdiri dari PPK Perencanaan dan PPK Fisik.

Setelah terbentuk PPK maka selanjutnya, proyek pembangunan Jembatan Bosalia tahap 1 diproses melalui lelang yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Jeneponto.

“Adapun yang menjadi pemenang dalam proses lelang adalah PT Tri Karya Cendana dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 4 Milyar,” jelas Masran yang diamini Muh Arkam, Kamis (19/12/2019).

Menurut Masram, dalam perjalanan nilai anggaran yang dikelolah oleh Dinas PU adalah sebesar Rp. 5 Milyar saja, karena dana sebesar Rp 1 Milyar dikembalikan ke Negara. Itu karena adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat.

“Jadi adapun sisa anggaran dari Rp 5 Milyar yaitu kurang lebih Rp 954 juta setelah dikurangi dari nilai kontrak kurang lebih Rp 4 Milyar telah dikembalikan ke Negara melalui bendahara umum daerah Jeneponto,” katanya.

Lanjut dia, Setelah terjadi proses lelang, maka oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyampaikan hasil lelang ke Dinas PU untuk dibuatkan kontrak. Dan kontrak proyek jembatan Bosalia tahap 1 ditanda tangani oleh PPK dan pihak penyedia jasa pada 17 Oktober 2016 di Kantor Dinas PU Jeneponto.

Proyek Pembanguan Jembatan Bosalia tahap 1 dalam perjalanannya tidak berjalan baik, hal tersebut dikarenakan adanya masalah yaitu adanya penutupan lokasi oleh pemilik lahan, penutupan lokasi dilakukan untuk menuntut ganti rugi atas lokasi yang digunakan sebagai lokasi pekerjaan pembangunan Jembatan.

“Terkait dengan masalah ganti rugi lahan oleh pelaksana kegiatan PT. Tri Karya Utama Cendana, telah pernah dijanjikan kepemilik lahan, namun karena tidak kunjung dibayarkan. Maka pemilik lahan melakukan penutupan lokasi,” sebutnya

“Adapun pihak yang telah berinisiatif untuk membayar lahan dan membuat janji ke pemilik lahan adalah PT Tri Karya Utama Cendana, diduga dilakukan oleh inisial MTT. Terkait masalah ini telah diselesaikan oleh pihak pelaksana,” tambahnya

Selain ada masalah kata dia, pada lokasi pembangunan Jembatan, ada pula masalah perubahan jumlah dan nilai terhadap tiang pancang yang digunakan pada proyek pembangunan jembatan Bosalia sehingga diduga terjadi perubahan kuantitas pada tiang pancang.

Terhadap perubahan kuantitas pada tiang pancang tersebut maka terjadi Change Contracat Other (CCO) atau (tambah kurang) pada kontrak yang telah dibuat. Dimana dari CCO tersebut pihak pelaksana telah membuat perjanjian dengan PT Wijaya Karya Beton untuk memenuhi kebutuhan tiang pancang pada proyek pembangunan jembatan Bosalia.

“Perjanjian yang dibuat oleh pihak PT Trikarya Utama Cendana dengan PT. Wijaya Karya Beton tidak pernah diperlihatkan ke Pihak Pengguna Anggaran (PA) sehingga yang mengetahui harga dari tiang Pancang hanyalah pihak pelaksana saja dalam hal ini oleh inisial MTT, ” tukasnya

Masran menyebutkan, akibat adanya yang diduga masalah pada proyek Pembangunan Jembatan Bosalia Tahap 1, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak yaitu sejak 20 Desember 2016 sampai dengan 8 Februari 2017.

“Setelah terjadi penambahan waktu terhadap proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap 1 tahun 2016, oleh pihak pengguna anggaran (PA) melakukan 100 persen terhadap kegiatan pembangunan proyek sesuai dengan permintaan dari pihak rekanan dalam hal ini PT. Trikarya Utama Cendana,” sebut Masran

Kata dia, pembayaran dilakukan pada 20 Desember 2016, melalui bank akan tetapi pembayaran disertai dengan pemblokiran oleh pengguna Anggaran. Pemblokiran dilakukan adalah guna untuk menunggu laporan akhir dari pelaksanaan kegiatan dari pihak pelaksana.

“Setelah pihak PT. Trikarya Utama Cendana menyampaikan laporannya, maka pada 10 Februari 2017 pemblokiran dibuka dan dana tersebut langsung masuk kerekening PT tersebut, Trikarya Mandiri Cendana,” bebernya

Dalam proyek pembangunan tersebut, beberapa pihak telah mengkaji dan menemukan kesimpulan sementara bahwa dalam proyek tersebut diduga telah terjadi kerugian Negara yang berakibat terjadi tindak pidana korupsi terhadap anggaran yang digunakan dalam pembangunan Jembatan Bosalia tahap 1 di Kabupaten Jeneponto tahun 2016. Sehingga ada beberapa pihak yang perlu diproses hukum.

Terkait dengan proyek pembangunan Jembatan Bosalia Tahap II seharusnya dilakukan pada tahun 2017, namun hal tersebut tidak dapat dilaksanakan pada tahun itu, karena saat akan dilakukan tender diduga terjadi masalah atau gagal tender.

“Proyek pembangunan Jembatan Bosalia Tahan II sampai berakhirnya masa Dinas Kepala Dinas PU Jeneponto, AM, kelanjutan proyek pembangunan belum ada kejelasannya,” pungkas Masran.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Ramadyagus mengatakakan mengembalikan perkara dugaan kasus korupsi Jembatan Bosalia yang sudah P19 kepenyidik Polres Jeneponto.

“Berkasnya sudah dikembalikan sama Penyidiknya. Iya, sudah kedua kalinya di kembalikan ke Polres Jeneponto, untuk dilengkapi. Masih ada beberapa saksi,” ujarnya

Hal senada yang disampaikan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Saut Mulatua, berkas perkara yang diteliti dugaan kasus korupsi jembatan Bosalia di kembalikan pada Ju’mat sore kemarin.

“Setelah kami teleti, kami kembalikan untuk dilengkapi, jumat sore dikembalikan P19 lagi. Ada petunjuk yang belum dipenuhi. Ada saksi yang perlu dilanjutkan lagi, termasuk alat bukti lainnya,” ucapnya.

Diketahui, Kasus dugaan Jembatan Bosalia di Jeneponto, Polisi menetapkan 5 orang tersangka masing masing, inisial MTT (Kontraktor Pelaksana), RT (PPK), AA (PPTK), M (Bendahar) dan AM (Pengguna Anggaran).

  • Muh Ilham

Comment