Iuran Naik Tahun Depan, Ini Yang harus Dilakukan BPJS Kesehatan

Petugas melayani warga di salah satu kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi akan menaikan iuran yang akan efektif pada 1 Januari 2020 mendatang.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, seiring kenaikan iuran tersebut komitmen BPJS dalam pelayanan kesehatan harus ditingkatkan.

“Nah yang harus dilakukan BPJS Kesehatan dengan adanya kenaikan iuran ini adalah meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN sehingga keluhan-keluhan peserta JKN dapat diatasi,” ujarnya, Minggu (15/12).

Sebab, menurutnya, selama ini banyak laporan-laporan masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan BPJS Kesehatan. Seperti lambatnya perawatan di Rumah Sakit (RS) dalam penanganan pasien.

“Lakukan pengawasan ke RS sehingga fraud bisa diminimalisir. Lalu tingkatkan kualitas Puskesmas sehingga tingkat rujukan ke RS bisa diturunkan dengan signifikan,” tuturnya.

Baca Juga :  Dalih Bangun Ruko Pribadi, SEMMI NTB Bantah Pernyataan Kabid Pengendalian DLH Terkait Penimbunan Pasir Monggonao

Timboel menjelaskan, menaikan iuran adalah kewenangan Presiden bukan BPJS Kesehtan. Menaikkan iuran adalah amanat UU SJSN dan Pasal 38 ayat 1 Pepres 82/2018.

“Lalu kondisi defisit yang semakin membesar membutuhkan kenaikan iuran,” ucapnya.

Timboel berpendapat, seharusnya kenaikan sudah dilakukan sejak tahun 2018. kondisi tersebut yang membuat defisit semakin besar. Jika terdapat alternatif lain, yaitu dengan menurunkan manfaat maka dapat sangat merugikan masyarakat.

“Karena kondisi dan amanat regulasi maka kenaikan iuran di 2020 tidak bisa dihindari,” tutupnya, seperti dikutip dari Jawapos.com.

Comment