Kejati Ditantang Buka Kasus SP3 PLTMH Lutim Rp29 M, Diduga Seret Bupati Thoriq Husler

Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler.

Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler.

ads

BERITA.NEWS, Makassar – Direktur LSM Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Muhammad Ansar menantang Kepala Kejati Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar membuka kembali kasus dugaan korupsi proyek 9 unit PLTMH Kabupaten Luwu Timur senilai Rp29 miliar tahun 2009. 

Dimana status perkara tersebut dihentikan penyelidikannya atau SP3 oleh jaksa sejak tahun 2010 silam karena dianggap tidak cukup alat bukti untuk dilanjutkan.

“Sudah hampir 9 tahun perkara itu mengendap. Kami yakini jika Kepala Kejati Sulsel bisa membuka dan menelaah perkara itu bisa menemukan alat bukti baru,”ujar Muhammad Ansar dalam rilisnya, Rabu (11/12/2019).

Ditambahkan, saat ini kondisi proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro atau PLTMH yang tersebar di 9 titik wilayah Lutim jauh dari harapan masyarakat. Masyarakat tidak menikmati secara asas manfaat dikarenakan kondisinya semua nyaris ambruk disebabkan longsor.

“Berbicara asas manfaat tentu sudah merugikan keuangan negara. Karena belum beberapa bulan kemudian satu persatu PLTMH ambruk karena bencana,”jelasnya.

Sejak proyek APBN 2009 turun ke Luwu Timur, Pemkab memprioritaskan bagi masyarakat berjuluk Bumi Batara Guru menjadi harapan karena minimnya kebutuhan listrik di pedesaan. Namun, jauh dari harapan proyek itu dilaporkan tidak sesuai spesifikasi hingga dari sembilan titik, ada yang ambruk akibat bencana alam.

Secara teknis, kegiatan konstruksi itu diketahui oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Muh Thoriq Husler saat menjabat tahun 2009. Thoriq Husler yang saat ini menjabat Bupati Lutim disebut orang yang paling bertanggung jawab terkait proyek kementerian tersebut.

“Harusnya jaksa berani memeriksa pihak penanggung jawab seperti kuasa pengguna anggaran, PPK, dan kontraktornya. Pak Thoriq Husler perlu diperiksa ulang bahkan dikonfrontir,”tegasnya.

Padahal, indikasi awal ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan.

Selain itu indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek yang terletak di atas lahan sekitar delapan hektar itu, karena penyelidik Kejati masih perlu melakukan pendalaman.

Sementara Bupati Luwu Timur Muh Thoriq Husler saat dikonfirmasi via selular, sedang diluar jangkauan. Begitu juga via WhatsApp tidak direspon.

Berikut 9 Titik Proyek PLTMH di Lutim yang diusut Kejati Sulsel sejak tahun 2010 :

1. PLTMH Desa Batu Putih, Kecematan Burau.

2. PLTMH Desa Mantadulu, Kecematan Angkona

3. PLTMH Desa Nuha, Kecematan Nuha

4. PLTMH Desa Kawata, Kecematan Wasuponda

5. LTMH Desa Kasintuwu, Kecematan Mangkutana

6. PLTMH Desa Cendana, Kecematan Burau

7. PLTMH Non Blok, Kecematan Kalaena

8. PLTMH Desa Mahalona. Kecematan Towili

9. PLTMH Desa Bantilan

Comment