BERITA.NEWS, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulsel didesak menyelidiki kasus dugaan monopoli proyek APBN dan APBD di Kabupaten Luwu Timur. Diduga PT Tri Star Mandiri melakukan kongkalikong dengan Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler.
Direktur Lembaga Anti Korupsi Muhammad Ansar menyebut monopoli proyek pemerintah daerah ‘dikuasai’ oleh Thiawudy Wikarso sebagai owner PT Tristar Mandiri atau Start Mitra Sulawesi (SMS) Group yang juga pemilik D’maleo Hotel Grup.
Dimana kasus monopoli proyek sebelumnya ditemukan oleh KPPU Makassar yaitu PT Passokorang yang divonis denda pada tahun 2017 terkait kongkalikong tender proyek di Sulawesi Barat.
“Berkasnya dan indikasi-indikasinya siap kami laporkan secara resmi ke KPPU. Temuin ini bisa senasib PT Passokorang,”ungkap Muhammad Ansar kepada BERITA.NEWS, Rabu (11/12/2019).
Selain itu, pihaknya juga melaporkan ke lembaga hukum di Sulsel dan KPK. “Kami akan mengawal kasus ini. Harapan kami aparat hukum bisa mengusut kasus tersebut,”tegasnya.
Berdasarkan informasi, PT Tri Star Mandiri dana SMS Group dalam kurung lima tahun menguasai proyek besar di Pemkab Lutim sebagai ‘jasa’ kepada Bupati Lutim Muhammad Thoriq Husler pada Pilkada 2015 lalu.
Dimana anggaran setiap tahunnya sejak 2016 khususnya peningkatan infrastruktur, Pemkab Luwu Timur atau Lutim keciprat anggaran segar alokasi dana khusus (DAK).
Untuk tahun 2016, Lutim mendapatkan DAK sebesar Rp86 miliar. Sejak itu proyek jalan sudah terjadi kongkalikong oleh Bupati Husler dengan kontraktor tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, PT Tristar Mandiri sejak 2016 mengerjakan proyek jalan beton Kota Baru Malili ibukota Lutim sebesar Rp8,9 miliar DAK.
Kemudian dilanjutkan tahun berikutnya, pembangunan Jalan Beton Kota Baru Malili tahap II Rp19.950.000.000 dengan kontraktor yang sama.
Selain itu, ada enam paket proyek yakni, peningkatan ruas jalan poros Mantadulu dimenangkan PT SMS Rp4,55 M, lanjutan pembangunan jalan beton pelabuhan Waru – Waru dimenangkan PT SMS senilai Rp7,4 M, peningkatan ruas jalan poros Argomulio dimenangkan PT Tristar Mandiri senilai Rp6,9 miliar.
Pengaspalan jalan paket 3 dimenangkan, PT Tiga Bintang Griya Sarana senilai Rp8 M, pengaspalan jalan paket 2, dimenangkan PT Tiga Bintang Griya Sarana senilai Rp8 M, dan peningkatan ruas jalan Soekarno Hatta dimenangkan PT SMS Rp7,9 miliar. Dan Rp 7.8 M, poyek Pujasera Malili Luwu Timur dimenangkan PT Kami Jaya Konstruksi dan konsultan pengawas PT Multicipta Adhirancana.
Sementara itu, Direktur PT Tri Star Mandiri Fery saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu soal indikasi monopoli tender tersebut. Ia hanya mengikuti proses tender secara umum melalui pejabat pengadaan di Pemkab Lutim.
“Terus terang soal itu saya kurang tahu. Saya sebagai direktur melaksanakan kegiatan di lapangan. Saya juga tidak hafal satu persatu. Selebihnya bos yang lebih mengetahui. Tidak ada monopoli seperti itu”jelas Fery, belum lama ini.
“Monopoli proyek karena anak perusahan PT Tristar Mandiri dipakai di Lutim. Hampir perusahaan itu milik PT Tristar Mandiri grup,”jelasnya.


Comment