BERITA.NEWS, Jakarta – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, hukuman mati bagi koruptor tidak memberikan efek jera. Hal ini terbukti bagi bandar narkoba yang telah diproses hukum dan dikenakan sanksi hukuman mati.
“Bagi tindak pidana korupsi itu bagaimana mengambil harta koruptor sebanyak banyaknya atau memiskinkan koruptor, dengan pendekatan aset recovery, semua akses napi koruptor harus ditutup agar jera,” kata Fickar, Selasa (10/12).
Fickar menyatakan, terpidana korupsi diberikan efek jera dengan mencabut hak politiknya. Bahkan hingga dimiskinkan.
“Dicabut hak politiknya, dicabut rekeningnya, ini akan lebih menjerakan ketimbang hukuman mati,” tegas Fickar, seperti dilansir dari JawaPos.com.
Kendati Presiden Jokowi membuka peluang untuk menghukum mati koruptor, kata Fickar, itu hanya wacana yang membingungkan. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Jokowi masih belum jelas.
“Sikap yang ambivalen dan ambigu, tidak jelas arahnya. Jangan-jangan komitmen terhadap pemberantasan korupsi pun begitu, buktinya Pak Jokowi setuju UU KPK direvisi dan KPK dilemahkan,” pungkasnya.


Comment