BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dalam hal ini Biro Pengelola Barang dan Aset Daerah bersama ASDATUN Kejaksaan Tinggi (Kejati) tertibkan aset di Jalan Karunrung Makassar.
Kepala Biro Pengelola Barang dan Aset Daerah Setda Sulsel Nurlina mengaku penertiban tersebut, bagian dari upaya pemerintah untuk menata aset yang berpotensi jadi Pendapatan.
“Itu aset kita ada sertifikat. Luasnya 298 meter persegi (M2), itu punya kita. Dikuasai masyarakat bahkan dipersewakan,” ucap Nurlina di kantor Gubernur Sulsel. Selasa (10/12/2019).
Lebih lanjut, Nurlina menjelaskan aset itu berupa lahan, diatasi bangunan oleh pihak ketika. Ada tiga petak lapak. Satunya disewakan jadi rumah makan. Sampai Rp 50 juta per tahun.
“Lahan tapi dia banguni baru disewakan. Bulan ini harus kosong. Bangunan belum di kosongkan. 1×24 jam kita kasi waktu ini harus kosong,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Nurlina pertama-tama dilakukan penertiba baru rancang pemanfaatan. Olehnya itu, tim Pemprov Sulsel dikawal Satpol PP sudah pasang papan bicara Hak milik di lahan tersebut.
- Andi Khaerul.
Comment