BERITA.NEWS, Makassar – Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel akan mendalami kasus dugaan pinjaman daring yang juga dilakukan oleh kedua tersangka (KL) dan (WN).
Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait peminjam daring. Sebab, hal ini diduga terjadinya pencucian uang oleh kedua tersangka.
“Memang kita lakukan pendalaman terkait dengan peminjam, peminjam dan yang dipinjamnya. Karena itulah langkah pemikat yang dia lakukan,” kata Ibrahim saat dikonfirmasi oleh Berita.news via Telepon, Sabtu (7/12/19).
“Jadi itu merupakan janji dari tersangka kepada korban-korbannya sehingga korban-korban itu terpikat sehingga berfikir ini merupakan progres berputar ada yang meminjamkan atau dipinjamkan,” bebernya.
Lebih lanjut, Ibrahim mengaku belum mendapat laporan perkembangan terkait siapa saja yang melakukan peminjaman daring.
“Ini baru pengakuan pelaku dengan adanya pencucian uang, bisa saja itu berupa janji untuk memikat para korban-korbannya. Jadi kita belum pastikan pendalaman terhadap keterangan atau data akurat terkait itu. Kita akan mendalami ke arah itu,” ungkapnya.
Atas data yang diterima, kata Ibrahim, tercatat sebanyak 51 korban penipuan arisan daring yang telah melapor ke polda sulsel dengan total kerugian mencapai Rp.10 miliar.
“Pendalaman dari korban yaitu korban yang melapor kurang lebih sekitar 51 orang. Dengan kerugian yang ditotal dari informasi yang didapatkan dari korban itu kurang lebih sekitar 10 miliaran, jadi ini cuman informasinya mereka,” imbuhnya.
Untuk saat ini, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang buktinya berupa beberapa rekening, handphone, kemudian dari rekening ini akan dilakukan penjajakan jika pelaku masih memiliki rekening lain.
“Untuk langkah selanjutkan kita lakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang mereka miliki,” katanya.
Ibrahim mengaku akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus peminjaman daring tersebut hingga melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka.
“Walaupun nantinta kita akan melakukan pendalaman terhadap aset-asetnya dan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari tersangka,” pungkasnya.
- Ratih Sardianti Rosi
Comment