BERITA.NEWS, Makassar – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan aturan baru. Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus sesuai road map Reformasi Birokrasi. Kamis (5/12/2019).
Asisten III Bidang Administrasi Setda Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan ada 10 Kabupaten Se-Sulsel masuk dalam daftar zona merah reformasi birokrasi. Alasannya, banyak komponen tidak terinput ke pusat. Padaha, sudah selesai di Kebupaten.
”Kenapa masuk zona merah karena masih banyak komponen yang mereka tidak buat dan umumnya belum terinput, memang saja selesai di Kabupaten tapi tidak input sehingga tidak masuk dipusat tidak ada hasilnya di pusat itu persoalannya,” ucap Toto sapaan akrabnya.
Lebih jauh Toto menjelaskan, integrasi reformasi birokrasi tersebut sangat penting. Mengingat, TPP nantinya harus mendapat rekomendasi kemendagri. Begitu pula pemberiam DAU dan DAK. Bersumber dari APBN.
“Karena ada aturan dari Kemendagri, itu pemberian TPP di koordinasikan dengan Kemendagri, salah satu persyaratannya adalah reformasi birokrasi, bisa saja tidak bisa menggunakan TPP dan ketika mereka melanggar itu maka berhadapan dengan BPK, termasuk penggurangna DAU, DAK bisa ditahan,” ungkapnya.
Hadir di pertemuam tersebut, semua perwakilan 24 kabupaten dan kota. Rapat koordinasi dalam rangka implementasi indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah bagi sekretaris daerah.
“Penilaiannya bulan April untuk itu kita genjot keliling kabupaten kota yang masuk zona merah, kalau mereka tindak lanjut sampai waktu yang telah ditetapkan,” pungkasnya.
Berikut 10 Kabupaten Se-Sulsel masuk zona merah reformasi birokrasi:
1. Kab. Bone
2. Kab. Selayar
3. Kab. Enrekang
4. Kab. Luwu
5. Kab. Soppeng
6. Kab. Jeneponto
7. Kab. Sidrap
8. Kab. Toraja
9. Kab. Toraja Utara
10. Kab. Pangkep.
- Andi Khaerul.
Comment