BERITA.NEWS, Jakarta – Artis Vicky Prasetyo mengaku belum mengetahui ihwal dirinya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Vicky ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dari laporan Angel Lelga.
“Belum tahu (ditetapkan tersangka),” ujar Vicky via telepon, Rabu (4/12/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Vicky mengatakan, dirinya belum paham terhadap penetapannya sebagai tersangka karena belum mendapat penjelasan dari polisi.
“Belum dapat info apa kan, belum paham,” ucapnya.
Oleh karena itu, Vicky belum bisa berbicara banyak atas status dirinya yang telah menjadi tersangka.
“Belum bisa komentar, karena belum lihat faktanya,” ucap Vicky.
Diketahui, Vicky ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Laporan ini berawal dari aksi Vicky menggerebek kediaman Angel Lelga pada November 2018 lalu.
Lantaran tak terima, Angel Lelga pun melaporkan Vicky ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Comment