Jepang Resmi Serahkan 38 Unit Mobil Ambulance dan Damkar ke Pemprov Sulsel

Hibah Mobil Ambulance dan Damkar Jepang Di Rujab Gubernur Sulsel. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

Hibah Mobil Ambulance dan Damkar Jepang Di Rujab Gubernur Sulsel. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Jepang melalui Presiden Ehime Toyata Motor Corporation dan Kochi Toyota Motor Corporation serahkan mobil ambulance dan damkar sebanyak 38 Unit untuk Pemprov Sulsel.

Ambulance dan Damkar tersebut, lebih dulu diserahkan kepada kemendagri kemudian ke Pemprov Sulsel. Diterima langsung Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Saat upacara hari Bhakti PU. Disaksikan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Presiden Ehime Toyota Motor Corporation, Okido Keiichi mengaku, kerjasama antara pemerintah Jepang dengan pemerintah Indonesia dalam hal ini Pemprov Sulsel sudah berlangsung tahun 2009 silam.

Sejak Nurdin Abdullah jabat Bupati Bantaeng dua Periode. Sejak periode tersebut. Pemerintah Jepang telah menyumbangkan mobil ambulans dan Damkar sebanyak 202 unit. Tentu, atas kontribusi Nurdin Abdullah tersebut.

“Saat itu Bapak Nurdin Abdullah, yang menjabat sebagai Bupati Bantaeng,dan sejak itu dimulailah program pengiriman mobil ambulance dan pemadam kebakaran ini,” ucapnya di Rujab Gubernur. Selasa (3/12/2019).

Sementara itu, Ketua Perusahaan Otomotif Toyota Kochi, Aoki Akio mengatakan pengiriman mobil hibah dikumpulkan dari masyarakat di berbagai daerah di Jepang.

“Kali ini kami mengirimkan 27 unit mobil pemadam kebakaran, 11 unit mobil ambulance. Total keseluruhan 38 unit, mobil bantuan ini kami serahkan kepada Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Aoki Akio. 

Selanjutnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan mobil Ambulance dan Damkar lebih akan di kembalikan lagi kepada bea cukai kemendagri. Untuk diproses administrasi. Sebelum, dibagi ke daerah-daerah.

“Inikan untuk sulsel dialihkan ke daerah, izin bea cukai dulu. Ini Bebas masuk. Harus ada izin. Supaya penataan aset.Sudah Janjikan Gowa damkar dan Ambulance,” pungkasnya.

  • Andi Khaerul.

.

Comment