Anggota komisi D DPRD Sulsel Fadriaty AS
BERITA.NEWS, Makassar – Rekomendasi Hak Angket Dewan periode 2014-2019 hanya jadi angin lalu. Usulan Pembubaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Permbangunan (TGUPP) tak terakomodir dewan periode 2019-2024.
Anggota Komisi D DPRD Sulsel Fadriaty AS menyebutkan TGUPP kembali dianggarkan. Hanya saja, untuk besaran disebutnya jauh lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Meneruskan, pemaparan dan laporan Bappeda
“Menurut penjelasan kepala Bappeda itu sudah sangat turun. 2019 kan ada dua di Umum dan Bappeda, tahun 2020 semua nanti diBappeda sangat turun sekali karena tinggal honor berdasarkan Pergub. Honor dan biaya perjalanan TGUPP selama dampingi Gubernur,” ucapnya.
Menurutnya, total usulan anggaran Rp 5 Miliar. Mencakup semua gaji kebutuhan anggota TGUPP. Besaran yang diterima per orang setara dengan pejabat eselon II. Staf khusus sama dengan Eselon III.
“(Dewan pernah minta dihapus TGUPP?)Itu hasil Pansus ya. Tapi saya nda berani karena bukan ka. Tapi sudah dijelaskan detail. Ini baru usulan,” sebutnya di ruang rapat komisi D Gedung Tower DPRD Sulsel, Selasa (26/11/2019)
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Sulsel Rudi Jamaluddin mengatakan penggajian TGUPP mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub). Usulan anggaran Rp 5 Miliar di APBD 2020.
“Gaji anggota nya disetarakan eselon II tenaga ahlinya setarakan eselon III. Sekitar Rp 5 miliar. Termasuk gaji semua 7 orang TGUPP dan 23 orang kalau nda salah staf ahli. Rp 16 juta kalau nda salah satu orang,” ungkapnya.
Diketahui, usulan pembubaran TGUPP menguak saat sidang Hak Angket Dewan periode 2014-2019. Pansus yang dipimpin Kadir Halid merekomendasikan TGUPP dibubarkan.
Alasannya, tidak bisa hadirkan percepatan. Bahkan, di triwulan 1 realisasi anggaran hanya 5 persen.
Andi Khaerul
Comment