PKS Tegas Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Pimpinan PKS dan pimpinan MPR di DPP PKS, Jakarta. (net)

BERITA.NEWS, Jakarta – Pimpinan MPR RI menyambangi Kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta Selatan, guna meminta masukan atas wacana amandemen UUD 1945. Tapi, Presiden PKS Sohibul Iman menolak jika amandemen itu akan mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Sohibul menekankan, wacana amanden UUD 1945 harus didasarkan kepada aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia. Ia tak ingin wacana amandemen hanya didasarkan oleh kepentingan elite atau kelompok tertentu saja, terlebih tanpa melibatkan ahli-ahli di bidangnya.

“Oleh karena itu, PKS akan sangat mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi dan kehendak rakyat Indonesia dalam mendukung atau menolak wacana amandemen UUD 1945,” kata Sohibul dalam konferensi pers di Kantor DPP PKS, Selasa (26/11/2019).

Menurut dia, bila ke depan aspriasi dan kehendak rakyat Indonesia menginginkan amandemen UUD 1945, maka PKS akan memperjuangkan beberapa hal yang berkembang dari munculnya wacana tersebut. Salah satunya, wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang belakangan ini tengah berkembang.

“PKS menolak wacana perpanjangan kekuasaan presiden dan wakil presiden tiga periode,” ujarnya menegaskan.

Sohibul menyatakan bahwa PKS berkomitmen untuk menjaga semangat reformasi dan demokrasi dengan membatasi kekuasan. “Saya kira kaidah-kaidahnya sudah kita pahami semuanya, bahwa kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut biasanya korupnya juga absolut,” tuturnya.

Selain itu, PKS juga menolak wacana pemilihan presiden dan wakil presiden oleh MPR dan tetap menginginkan pemilihannya dilakukan secara langsung oleh rakyat Indonesia.

“Pemilihan Presiden dan wakil presiden oleh MPR adalah langkah mundur demokrasi dan menghilangkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpinnya,” kata Sohibul.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menambahkan, pihaknya telah menjelaskan kepada Sohibul Iman dan petinggi PKS lainnya bahwa wacana tiga periode masa jabatan presiden itu berkembang dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat.

“Sehingga, kami pun tidak punya hak untuk membunuhnya karena ini adalah aspirasi daripada yang berkembang di tengah-tengah masyarakat,” ujar Bamsoet, seperti dilansir dari Okezone.

Comment