BERITA.NEWS,Makassar– Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel mengeluh. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang katanya rata 30 persen bagi semua pegawai nyatanya tidak sesuai.
Riak-riak di tataran pegawai. Khususnya
staf biasa semakin meluas. Pasalnya, ada janji Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah akan mensejahterakan pegawai dan menaikkan TPP. Namun, Cenderung hanya dirasakan pegawai tertentu.
Dari data yang himpun BERITA.NEWS, Pemberian TPP disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel. Kesenjangannya jelas terlihat. Belum lagi adanya potongan Rp 500 ribu yang tidak jelas peruntukannya.
Bahkan, beredar isu staf hingga pejabat di dua Bidang BPKD, yakni anggaran dan akuntansi sengaja diuntungkan. Rata-rata jabatan Kasubid terima TPP diatas Rp 10 juta. Ada, yang sampai Rp 17 juta. Staf Biasa ada yang tembus Rp 9 juta.
Sangat jauh perbedaan, jika dilihat besaran TPP yang diterima pegawai diluar dua bidang tersebut. Seperti, staf biasa di Bidang Evaluasi hanya Rp 3 jutaan. Kasubid lain rata diangka Rp 7-8 juta. Pegawai tuntut keadilan dan kebijakan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Junaidi kepada BERITA.NEWS berkilah dan mengaggap semuanya sudah sesuai prosedur. Soal potongan TPP Rp 500 ribu, kata dia perlu di kroscek lebih jauh.
“Klarifikasi ke masing-masing pimpinannya jangan sampe malas atau lagi ikut Diklat. Karena saya juga pernah begitu waktu ikut Diklat,” ucap mantan sekretaris BPKD Bantaeng tersebut saat dikonfirmasi via telepon.
Tak hanya di BPKD, kasus serupa potongan TPP Rp 500 ribu juga rupanya dialami pegawai di salah satu Biro Setda Sulsel. Dikeluhkan, pemotongan tersebut dinilai sepihak. Apalagi, tidak ada penjelasan detail soal kebijakan tersebut.
Diketahui, berdasarkan Pergub 36 tahun 2019. Besaran TPP yang diterima dilihat dari kelas jabatan dan nilai Jabatan struktural dan Pelaksanaan. Tertinggi Sekda terima Rp 16.959.458 juta. Posisi pramu kebersihan, taman, Bakti dan Benih ikan sebesar Rp 858.135 ribu.
Sementara itu, untuk jabatan fungsional besaran TPP yang diterima paling tinggi. Pembina jasa konstruksi, Analis kebijakan, Assesor SDM Aparatur Rp 13.775.325. Paling rendah, pranata komputer, statistisi, pengendali ekonomi hutan, asisten pelatih olahraga, pekerja sosial, bidan Rp 2.213. 085 juta.
- Andi Khaerul
Comment