BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah Kota Makassar dan DPRD didesak melakukan pembongkaran terkait keberadaan jembatan penyeberangan di atad lorong 7 milik RSIA Ananda Makassar disorot warga setempat.
Meski sudah mendapat izin maupun rekomendasi, Pemkot dan DPRD wajib melakukan uji kelayakan atas jembatan tersebut.
Dimana pasalnya, Rumah Sakit Ibu dan Anak berada di sekitar pemukiman padat penduduk jalan Andi Djemma dianggap membahayakan pengguna jalan.
“Kita pertanyakan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemkot Makassar mengeluarkan rekomendasi. Apapun itu izinnya, jelasnya di depan mata melanggar dan tidak layak,”Muhammad Ansar pemerhati sosial yang juga Direktur LSM Laksus.
Pj Walikota Makassar Iqbal Suaib sebagai pengambil kebijakan diminta turun tangan terkait jembatan penyeberangan RSIA Ananda Makassar.
Berdasarkan pantauan, sarana penyeberangan yang terbuat dari besi ini menghubungkan gedung Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda yang sudah beroperasi, dan satu gedung lainnya sarana parkir.
Muhammad Ansar pemerhati sosial yang juga Direktur LSM Laksus meminta sikap DPRD Kota Makassar terkait izin jembatan penyeberangan RSIA Ananda. Apalagi informasi dari Komisi C, pembangunan jembatan tersebut belum mengantongi izin kelayakan.
Untuk itu, anggota DPRD Makassar bersama Pemkot ditantang persoalan tersebut. Dimana harus segera turun untuk melihat seperti apa bentuk jembatan yang sudah dibangun.
“Kami juga minta Dinas Tata Ruang, serta DPM-PTSP soal jembatan itu. Kondisi sangat membahayakan warga,”tegasnya.
Kata Ansar lagi, apakah telah dilakukan kajian terlebih dahulu untuk layak tidaknya dibangun jembatan di atas lantai 7. Kita juga pertanyakan Pengkajian yang dilakukan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Pemkot Makassar.
Owner RSIA Ananda Makassar dr Fadlu saat dikonfirmasi sebelumnya hanya mengaku jembatan penyebarangan dibangun untuk diprioritaskan bagi pasien. Soal izinnya, ia mengaku sudah mengikuti syarat dan prosedur oleh Pemkot Makassar.
Comment