BERITA.NEWS, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Demokrat, Suhardi Duka, secara tegas menolak UUD 1945 diamendemen untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden-wakil presiden.
Suhardi Duka menilai, usulan mengembalikan pemilihan presiden-wapres kepada MPR merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi.
“Ide amandemen UUD 1945 dan mengembalikan pilpres ke MPR adalah bukti kecintaan partai penguasa ke orde baru dan pengingkaran terhadap tuntutan reformasi 98,” katanya kepada BERITA.NEWS, Senin (18/11/2019).
Mantan Bupati Mamuju, Sulbar, dua periode ini menambahkan, demikian dengan niat untuk menghilangkan pembatasan waktu periode presiden yang hanya 2 kali. Artinya bisa menjadi presiden bisa tiga sampai empat kali menjabat presiden adalah model orde baru termasuk GBHN-nya.
“Untuk itu PD menolak dan tetap memegang manifesto tuntutan Reformasi 98. Termasuk memperjuangkan otonomi daerah yang sedikit demi sedikit dicabut,” tegasnya.
. Muhammad Srahlin
Comment