KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Jadi Saksi Kasus Proyek Gedung IPDN

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

BERITA.NEWS, Jakarta – KPK memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kampus IPDN. Dia diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Gamawan terlihat sudah berada di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB. Ia terlihat memakai pakaian abu-abu. Demikian dilansir dari Detikcom.

Dalam pusaran kasus proyek pembangunan kampus IPDN, Gamawan sudah pernah diperiksa sebagai saksi di KPK pada Januari 2019. Saat itu Gamawan dicecar soal tanda tangan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek IPDN.

Selain Gamawan, hari ini KPK juga memanggil staff PT Hutama Karya Hari Prasojo. Ia rencananya juga diperiksa untuk Dudy Jocom.

Dudy Jocom sendiri merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga :  Operasi Antik Lipu 2025: Satresnarkoba Polres Bulukumba Bekuk Lima Terduga Pelaku Sabu

Selain Dudy, KPK menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sulsel. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal pekerjaan belum selesai.

“Dari kedua proyek itu, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12).

Comment