BERITA.NEWS, Bantaeng – Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhaail meringkus dua pemuda yang lagi asik mengkomsumsi Narkoba jenis Sabu di kampung Tala-tala, Kelurahan Bonto Rita, kevamatan Bissappu, kabupaten Bantaeng, pada Rabu (13/11/2018) malam.
Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Ingga Bali, mereka berhasi meringkus pelaku Daring (18) dan Syam (19).
Paur Humas Polres Bantaeng, Aipda Sandri menyampaikan kalau kedua pemuda itu diamankan di rumah teman sejawatnya di TKP tersebut.
“Daring sempat melarikan diri saat melihat petugas. ia semoat membuang paketan shabu ke samping kamar yang mereka gunakan untuk pesta” katanya Senin (18/11/2019)Namun anggota Res Narkoba dapat menemukan barang bukti saat dilakukan pencarian.
“Barang bukti berupa satu sachet shabu yang terbungkus dengan kertas rokok warna kuning emas, serta satu set bong di samping rumah” jelas Sandri.
Kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa sebatang pireks kaca, satu unit handphone dan dua unit motor dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk diperiksa dan menjalani proses hukum.
“Terhadap keduanya bakal dijerat Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) subsidiair pasal 127 ayat (1) huruf “a” dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Milliar,” pungkasnya.
- Saharuddin
Comment