Terprovokasi, Nasir Aniaya Dua Warga Bontokanang

Pelaku ketika diamankan polisi. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya).

Pelaku ketika diamankan polisi. (BERITA.NEWS/Sahabuddin Jaya).

BERITA.NEWS, Takalar – Reserse kriminal unit Polsek Galesong Selatan mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat di Dusun Katonokang Desa Bontokanang, Kabupaten Takalar.

Nasir Daeng Liwang (60) diamankan lantaran telah menganiaya dua warga menggunakan sebilah parang hingga mendapatkan perawatan di rumah sakit di Takalar.

Kanit Reskrim Polsek Galsel Aipda Rusdiono membenarkan kejadian penganiayaan tersebut. Dia menyebut pelaku saat ini sudah diamankan.

“Kejadiannya sekitar pukul 23.00 wita malam tadi. Pelaku sudah diamankan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan karena mereka satu Desa,” kata Rusdiono kepada BERITA.NEWS saat dihubungi, Minggu (17/11/2019).

Menurut Rusdiono, korbannya adalah Haeruddin Daeng Sese dan Kamaruddin Daeng Sija keduanya saat ini mendapatkan perawat medis di RSUD Padjonga Daeng Ngalle.

“Satu korban belum sadarkan diri karena mendapat sabetan parang di pinggang sebelah kiri. Korban yang satu mengalami luka terbuka pada bagian kepala sebelah kiri diatas telinga,” jelasnya.

Baca Juga :  ASN Residivis Narkoba di Bulukumba Ditangkap Lagi: Bukti Lemahnya Pengawasan?

Dari keterangan pelaku, kedua korban diduga usai meminum minuman keras, hingga mabuk. Kemudian, kedua korban memprovokasi masyarakat sekitar dengan berteriak menggunakan bahasa makassar yang kurang lebih berarti “siapa yang berani di sini, keluar!!!” sambil menggeber-geber gas motor yang di pakainya.

Pelaku yang saat itu sedang tidur didalam rumahnya, terbangun akibat suara teriakan dan bising suara knalpot motor.

“Karena bising, pelaku keluar. Ada mulut sempat terjadi, pelaku terprovokasi hingga mengakibatkan penganiayaan. Dimana pelaku menggunakan parang miliknya menganiaya kedua korban,” ungkap Kanit Polsek Galsel.

Saat ini, situasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah aman terkendali, namun beberapa Personel kepolisian disiagakan.

Pelaku beserta barang bukti sebilah parang kini diamankan di Mapolres Takalar. Pelaku dijerat UU KUHP pasal 551 tentang penganiayaan berat.

  • Sahabuddin Jaya

Comment