Tidak Diberi Jatah Ranjang oleh Istri, Lelaki Ini Malah Garap Anak Tiri

ilustrasi: net

BERITA.NEWS, Tanggamus – PA (47), ayah yang diduga mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun, warga Kecamatan Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus, ditangkap gabungan Polsek Pematangsawa dan Resmob Polres Blora, Jawa Tengah.

Kapolsek Pematangsawa Ipda Ridwansyah mengatakan, pencabulan tersebut terjadi Jumat (18/10) lalu. Saat itu, PA mengajak anak tirinya mandi di pantai Guring. Di tempat itu, VA dicabuli.

”Korban tidak berani melawan, karena takut. Kejadian itu menyebabkan ia trauma dan memberitahu kepada ibunya. Bersama ayah kandung korban, kasus ini dilaporkan ke polsek, Jumat (1/11),” kata Ridwansyah.

Polisi mendapat informasi PA berada di rumah kerabatnya di Blora. Bersama aparat kepolisian setempat, anggota Polsek Pematangsawa menangkap PA, Selasa (13/11).

”Tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanggamus. Ia dipersangkakan pasal 81 juncto pasal 76 d dan pasal 82 juncto 76 e UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Karena tersangkanya terkait keluarga dengan korban, ancaman hukumannya ditambah 1/3,” urainya, seperti dilansir JPNN.

Baca Juga :  Oknum Mahasiswa Diciduk Polisi saat Transaksi Sabu di Kajang Bulukumba

Sementara PA mengaku telah dua kali mencabuli anak tirinya. Kali pertama di Pantai Guring. Keesokan harinya, ia mengulangi perbuatan bejat tersebut di dalam mobil, saat berada di jalan Pekon Betung.

”Dua kali (mencabuli). Pertama di pantai dan kedua di mobil. Saat itu, ibu kandungnya di rumah neneknya,” kata pria berpostur gempal itu.

PA mengaku mencabuli anak tirinya lantaran kesal terhadap istrinya. Sebab ibu kandung korban itu kerap menolak diajak berhubungan intim.

”Sering tidak dikasih jatah sama istri saya di rumah. Saya kesal dan melampiaskan kepada dia (anak tirinya, Red),” ucapnya.

Comment