Resmi Dibuka, Pendaftar CPNS Formasi Tenaga Pendidik Membludak

Kepala BKPSDMD) Kota Makassar, Abdul Kadir Masir dalam acara Coffee Morning. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

Kepala BKPSDMD) Kota Makassar, Abdul Kadir Masir dalam acara Coffee Morning. (BERITA.NEWS/Ratih Sardianti Rosi).

BERITA.NEWS, Makassar – Pemerintah secara resmi membuka pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Indonesia.

Pemerintah Kota Makassar mendapatkan jatah sebesar 526 formasi.

Hingga pagi tadi, pukul 10.00 WITA, tercatat sebanyak 1059 pendaftar CPNS, diantaranya didominasi oleh tenaga pendidik yang merupakan formasi terbanyak sebesar 397 untuk tenaga guru agama, PGSD atau guru kelas, guru olahraga dan guru PPKN.

Formasi terbesar kedua ialah tenaga teknis sebanyak 93 disusul tenaga kesehatan sebanyak 36. Hal ini diakui Kepala Bidang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Makassar, Abdul Kadir Masir saat ditemui dalam acara Coffee Morning yang diadakan Humas Pemkot Makassar di Shox Coffe, Jalan Singa, Jumat (15/11/19).

“Kebanyakan guru agama karena memang beberapa tahun ini perguruan disini kebanyakan guru agama. Selain itu, beberapa tahun lalu juga ada moratorium dari guru agama sehingga membludak lagi di sini,” Kata Kadir.

Kadir juga menghimbau kepada calon peserta CPNS untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan dalam tahapan seleksi CPNS.

Baca Juga :  Anniversary 19, Claro Fun Run Siapkan Grand Prize Umroh dan Sepeda Motor

“Sistem pendaftaran online ini di tuntut kepada pendaftar agar betul-betul jujur dalam mengapload data-data dirinya termasuk dekumen yang di persyaratkan. kalau di scan saja ijazahnya, lalu kemudian hari ketahuan kalau palsu maka akan gugur lagi,” bebernya.

Adapun pendaftarn CPNS ada tiga kriteria, diantaranya cum laude, disabilitas, dan umum.

“Jadi formasi khusus adalah bagian dari kuota formasi umum, cuma di persyaratkan dalam aturan minimal 2 persen dari formasi umum dialokasikan untuk disabilitas dan cum laude,” imbuhnya.

“Menariknya, formasi khusus itu tdk mubasir. Ketika tidak ada pelamar di formasi khusus, maka akan kembali ke umum, di forsikan,” tambahnya lagi.

Dalam Permenpan dan RB No 24/2019 diatur bahwa seleksi kompetensi dasar CPNS 2019 meliputi 126 Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), 65 tes wawasan kebangsaan (TWK).

  • Ratih Sardianti Rosi

Comment