BERITA.NEWS, Makassar – Dewan pengupahan Kota Makassar resmi tetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2020 sebesar Rp 3,1 juta.
UKM mengalami kenaikan sekitar 8,5 persen dari nilai UMK tahun lalu yang hanya senilai 2,9 juta.
Penetapan ini melalui sidang pleno penetapan UMK bersama dewan pengupahan, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Jumat (15/11/19).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Irwan Bangsawan mengaku telah menetapkan UMK di Kota Makassar untuk tahun 2020 ke depan.
“Kita sudah menetapkan UMK kota Makassar untuk tahun 2020 ke depan. Penetapan ini sebesar Rp 3.1 juta,” kata Irwan.
Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan, penetapan UMK tahun 2020 mengacu pada PP 78 tahun 2018 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan kebutuhan layak hidup (KLH).
“Kita berharap ini bisa dilaksanakan tahun 2020 dan satu komitmen kita bahwa ada rekomdasi yang menetapkan skala upah di perusahaan,” tuturnya.
Irwan menyebutkan, kenaikan UMK ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri.
Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Dimana Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah menetapkan UMP/UMK sebesar 8,51%.
Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diteruskan ke Wali Kota Makassar untuk disahkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan. “Penetapan UMK Makassar ditargetkan paling lambat 21 November 2019” pungkasnya.
- Ratih Sardianti Rosi
Comment