BERITA.NEWS, Makassar – Sengketa Stadion Mattoanging kini akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Makassar. YOSS layangkan surat gugatan kepada Pemprov Sulsel. Jumat (8/11/2019).
Meski begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel siap melakukan pendampingan hukum kepada Pemprov hadapi gugatan YOSS di PTUN. Namun, lebih dulu harus ada Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi.
“Itukan terserah dia (YOSS) kalau mau menggugat, bukan hal yang istimewa.
(Kejati dampingi ?) Kita kalau ada SKK untuk litigasi pasti dampingi,” kata M.Zubair Pelaksana harian (Plh) Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel.
Menurutnya, sikap YOSS dinila tidak tahu diri menggugat Pemprov ke PTUN soal Sengketa Stadion Mattoanging. Apalagi, pihaknya sudah diberikan kesempatan mengelola aset negara. Namun, nol kontribusi untuk pendapatan daerah.
“Umpamanya begini, saya ada barang saya kasi ke kamu kelola, misalnya. Tiba-tiba kemudian sewakan tanpa sepengetahuan saya itu benar atau tidak. Keuangan nya tidak ada kesaya. Kalau Kasarnya tidak tahu dirikan,” ucapnya.
Lebih jauh, dikatakan harusnya YOSS. Jika serius ingin menggugat Pemprov. Serifikat kepemilikan jadi sasaran yang diajukan ke PTUN. Uji kebenaran. Tapi, nyatanya tidak dilakukan.
“Harusnya sudahlah, kalau memang serius menggugat serius lah. Gugat saja sertifikat nya. Jadi nda ada yang istimewa. Nda usahlah besar-besarkan ini. Jadi besar kepala mereka jadinya,” ujarnya.
“Dokumen jelas ada semua pemerintah tingkat 1 Pemprov Sulsel namanya berikan ke KONI baru ke YOSS baru dikomersialkan disewakan tidak ada pernah pemeliharaan,” pungkas Zubair.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) mengaku tak menyoal gugatan YOSS ke PTUN. Rencana untuk revitalisasi Stadion Mattoanging dijadikan Sport Center tetap akan dilakukan.
“(YOSS mentakan mengklaim selama masih berkasus Pemprov tidak boleh beraktifitas?) Tidak lah, gimana caranya kita mau ini nah kita yang punya. Pemprov kan yang punya, masa orang luar mau melawan,” ucapnya.
- Andi Khaerul.
Comment