Sengketa Mattoanging, YOSS Gugat Pemprov Sulsel ke PT TUN Makassar

Kuasa Hukum YOSS Hasan. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

Kuasa Hukum YOSS Hasan. (BERITA.NEWS/Andi Khaerul).

ads

BERITA.NEWS, Makassar – Sengketa status kepemilikan Stadion Mattoanging terus berlanjut. Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) ajukan gugatan kepada Pemprov Sulsel di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Kuasa Hukum YOSS Hasan mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan kepada Pemprov Sulsel, yang mengklaim sebagai pemilik stadion. Padahal, Serifikat kepemilikan belum jelas.

“Kami lakukan perlawanan. Daftar gugatan ke PT TUN. Nomor 119/G/2019/PTTUN.Makassar.  Mudah-mudahan Minggu depan sudah di panggil. Supaya sudah ada kejelasan hukum. Karena Pemprov minta KONI cabut hak kelola,” ucapnya.

Menurutnya, surat perintah Pemprov Sulsel  kepada KONI untuk mencabut hak kelola YOSS di Stadion Mattoanging dinilai sangat sepihak. Kata Hasan, hal itu jelas keliru.

“Ada MOU antara Walikota dengan Andi Mattalatta tahun 2001. Pihak pertama walikota Makassar nyatakan mengakui secara defakto dan dejure semua prasarana milik YOSS,” katanya.

Meski begitu, kata Hasan kesepakatan  kedua belah pihak, bangunan tersebut tidak boleh dialih fungsikan atau dijual belikan.

“Yang jelas gugatan ini ada kaitannya perbuatan melawan hukum pihak tergugat yaitu Pemprov,” ujarnya.

  • Andi Khaerul

Comment