BERITA.NEWS, Jakarta – Sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor (19) Tahun 2019 yang mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 lalu, KPK belum pernah lagi mengusut pekara baru.
“Sejak revisi UU KPK baru yang sudah berlaku, belum ada penyidikan baru. Sejauh ini belum ada tersangka baru,” ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Rabu (6/11/2019).
Dalam UU KPK yang baru menjelaskan akan ada posisi baru yakni Dewan Pengawas yang akan dipilih langsung oleh presiden untuk memantau kegiatan KPK. Hanya saja Dewan Pengawas tersebut hingga kini belum juga dipilih oleh Presiden.
Sejak berlakunya UU baru, Febri menjelaskan pihak KPK hanya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyidikan atas kasus-kasus yang sebelum berlakunya UU baru.
“Saat ini KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan kegiatan penyidikan lainnya untuk perkara yang sudah berjalan sejak UU lama masih berlaku,” jelas dia.
KPK terakhir melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Walikota Medan Dzulmi Eldin pada 16 Oktober 2019. OTT Walikota Medan itu sehari sebelum berlakunya UU baru, yang mulai berlaku pada 17 Oktober. Sejak itu KPK tidak pernah lagi mengusut perkara baru.
. Jun Abubakar

Comment