Oknum Kepsek di Gowa Diduga Aniaya IRT

Kondisi Korban pasca dianiaya. (BERITA.NEWS/Putri).

Kondisi Korban pasca dianiaya. (BERITA.NEWS/Putri).

BERITA.NEWS, Gowa – MD 56 tahun Oknum Kepala Sekolah SD di Kabupaten Gowa tega menganiaya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NA, 42 Tahun.

Penganiayaan tersebut dilakukan tersangka MD di depan halaman rumah korban yang juga bersebelahan dengan rumah tersangka.

Peristiwa yang terjadi di Dusun Campajawaya Desa Sengka Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa ini
dilatarbelakangi karena emosi. Bahkan dilakukan bersama ketiga rekannya dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, awal kejadian ini pada Minggu 27 Oktober lalu.

“Sementara, surat panggilan sebagai tersangka telah dilayangkan pada tanggal 28 Oktober 2019 dan mereka saat ini tanggal 1 Nopember 2019, akan dipanggil ke penyidik,” kata Kasubag Humas saat dikonfirmasi Jumat (1/11/2019).

Selain MD, ketiga tersangka lain yakni AK 30 tahun berperan menarik rambut korban. SJ, 23 tahun, berperan menjambak dan menarik kerah baju. RS berperan menarik kerah baju, mendorong dada dan menginjak dada bagian kiri korban. Sementara, MD sendiri memukul korban menggunakan skop dan mendorong serta menendang korban tepat di halaman rumah korban.

Baca Juga :  Satgas Cs-137 : Produk Olahan Charoen Pokphand Indonesia Aman Dari Cesium

AKP Tambunan juga menjelaskan kronologis penganiayaan tersebut berawal korban bersama ibunya duduk-duduk di bawah kolong rumah untuk mengawasi pekerja tukang batu.

“Tak berselang lama datang tersangka MD mendekati korban dan mengatakan hentikan pengerjaan batu lalu korban menjawab ini milik korban. MD emosi kemudian mengambil skop dan membanting ketanah, dan langsung memegang tangan korban lalu diseret hingga terjatuh keatas pasir dan kerikil,” ungkap AKP Tambunan.

Kemudian datanglah AK, SK, dan MD juga melakukan penganiayaan kepada ibu rumah tangga tersebut, bahkan anaknya yakni PN juga mengalami hal serupa.

“Kalau anaknya yaitu PN di injak-injak dadanya sama pelaku,” tambahnya.

Kondisi terakhir, NA saat ini masih dirawat intensif di RS Padjonga, Takalar.

Keempat tersangka ini masih akan menjalani pemeriksaan, mereka terancam dijerat
Pasal 170 (1) KUHPidana subsider pasal 351 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

  • Putri

Comment