BERITA.NEWS, Makassar – Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) Tri Wikanto musnahkan jutaan batang roko dan botol minum keras (miras) di Balai Diklat Keuangan Makassar. Rabu (30/10/2019).
Jutaan batang rokok dan ribuan botol miras tersebut merupakan barang kena cukai Ilegal eks penindakan kanwil bea dan cukai sulbagsel. Sudah berdasarkan putusan pengadilan.
Data Kanwil Bea dan Cukai sulbagsel. Rokok ilegal sebanyak 21,200,452 batang dengan nilai rupiah Rp 21 Miliar lebih. Sedangkan, Botol Miras ilegal 1.744 memiliki nilai Rp 72, 875, 000.
“Ini satu siklus dari kegiatan pencegahan peredaran rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol ilegal kegiatan penindakan yang kita lakukan, sejak tahun 2018 sampai 2019 saat ini,” ucap Tri Wikanto.
Menurutnya, semua barang yang akan di musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum dan ditetapkan pengadilan. Ada 12 truk batang roko dan botol miras akan dibawa ke PT Maruki pemusnahan massal.
“8 orang sudah tetapkan dan dipidanakan. Tidak hanya penjara, tetapi denda terhadap. Para terdakwa dan terpidana dipenjarakan dituntut juga ganti biaya pidana 1 tahun sampai 2 tahun, dendanya Rp 1.5 M denda yang bisa kita terima,” ungkapnya.
- Andi Khaerul.
Comment