BERITA.NEWS, Bantaeng – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan Cabang Bantaeng melakukan tunggakan pembayaran klaim kepihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anwar Makkatutu Bantaeng.
Tunggakan tersebut tidak main-main karena jumlahnya mencapai RP12 Milyar.
Direktur RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, dr. Sultan mengatakan akibat dari penunggakan tersebut pihaknya menjadi kewalahan dalam membayar serta memasok obat-obatan.
Hali inipun diakui kepala BPJS Cabang Bantaeng Dilla Darwis bahwa pihaknya memang telah melakukan tunggakan pembayaran kepihak RSUD Bantaeng.
Cuma menurut Dilla nominalnya hanya mencapai RP4 Milyar dan itu terhitung hanya mulai bulan april sampai Juni 2019.
“Jadi Jumlah klaim yang belum kami bayarkan itu sekitar RP 4 Milyar, dan itu sesuai dengan jumlah yang telah diajukan oleh pihak RSUD Bantaeng” jelasnya Sabtu (26/10/2019).
Dilla Darwis mengatakan bahwa pihaknya memang belum membayarkan Klaim yang telah diajukan pihak RSID untuk bulan April sampai Juni, dan saat ini sudah dalam proses.
Sedangkan klaim untuk bulan Juli sampai Oktober itu belum ada pengajuan dari pihak RSUD Bantaeng.
“Klaim Pelayanan untuk bulan april sampai oktober sampai saat ini pihak RSUD belum mengajukan kekami” tuturnya.
Sampai Saat ini klaim yang diajukan dan telah jatuh tempo oleh pihak RSUD Bantaeng kepada BPJS kesehatan adalah 3 bulan pelayanan yaitu bulan pelayanan April, mei dan juni. jadi hanya 3 bulan pelayanan bukan sampai dengan klaim bulan pelayanan Oktober.
Dilla mengaku telah memberikan solusi kepada pihak RSUD dengan opsi pembiayaan melalui program SCF (supply chain financing ) melalui beberapa Bank diseluruh indonesia.
“Program SCF merupakan program pembiayaan oleh Bank yg khusus diberikan kepada Fasilitas Kesehatan (faskes) mitra BPJS kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice apabila terjadi keterlambatan pembayaran” jelasnya
Dan ini sudah Sesuai dengan Peraturan Presiden no 82 tahun 2018, Untuk setiap keterlambatan pembayaran BPJS kesehatan maka akan membayarkan denda kepada faskes sebesar 1% per 30 hari dari klaim faskes.
Sedangkan bunga SCF masih lebih rendah jika dibandingkan dengan Denda yang BPJS kesehatan bayarkan kepada faskes (bunga SCF dibawah 1%)
Sehingga apabila faskes mengambil program SCF ini diharapkan kegiatan operasional dapat berjalan seperti biasa.
Saat ini pihak RSUD telah berkoordinasi dengan pihak BPD Bantaeng terkait program SCF ini
Disisi lain jumlah dana yang akan dibayarkan kepihak Faskes itu tidak terlepas dari dari iuran yang dibayarkan rutin oleh peserta.
Di kabupaten Bantaeng tambah Dilla dari sekitar 7000 peserta PBPU/mandiri, setengah nya adalah peserta yang menunggak bayar iuran. Selain dari peserta PBPU/ mandiri, iuran peserta segmen lainnya juga berasal dari pemberi kerja dan pemerintah daerah .
“BPJS kesehatan juga berharap agar pihak terkait dapat membayar iuran sesuai regulasi yang berlaku sehingga siklus pembayaran juga dapat berjalan dengan Baik” harap Dilla.
- Laporan : Saharuddin
Comment