Bimtek DPRD di Jogja Dinilai Setara Biaya Premi BPJS 1.666 Warga Miskin Bulukumba,

Bimtek DPRD Bulukumba di Jogja. (BERITA.NEWS/IL).

Bimtek DPRD Bulukumba di Jogja. (BERITA.NEWS/IL).

BERITA.NEWS, Bulukumba – 40 Anggota DPRD Bulukumba seperti diberitakan sebelumnya, saat berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka mengikuti bimbingan teknis (Bimtek), untuk peningkatan kapasitas sejak tgl 23-26 Oktober 2019.

Menurut Sekretaris DPRD, Muh. Daud Kahal, kegiatan tersebut merupakan hak anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 14 tahun 2018, tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota dewan.

“Kami memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa hari ini (Rabu, 23/10/2019) sampai 26 Oktober 2019, anggota DPRD Bulukumba akan mengikuti peningkatan kapasitas,” kata Daud Kahal.

Lanjut, Daud Kahal menyampaikan, untuk masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasinya di DPRD Bulukumba untuk sementara ditunda, mengingat kantor DPRD Bulukumba saat ini sedang kosong legislator,”tambahanya

Menyikapi hal tersebut, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba sangat menyayangkan keberangkatan 40 Anggota DPRD keluar daerah secara bersamaan, dan pernyataan Sekwan yang meminta masyarakat menunda penyampaian aspirasi dan pengaduan.

Penerimaan Aspirasi dan pengaduan masyarakat kewajiban Anggota DPRD sebagaimana dimandatkan dalam UU 23/2014.

“Dengan agenda keluar daerah ini, semakin memperjelas bahwa anggota DPRD lebih mengutamakan pelaksanaan hak dibandingkan dengan pelaksanaan kewajibanya sebagai wakil rakyat. Selain kosongnya Gedung DPRD, juga AKD yang menjadi tempat pembahasan tindaklanjut aspirasi sampai saat ini belum terbentuk,”ujar ketua kopel

“Sebenarnya, Pelaksanaan pendalaman tugas berdasarkan dengan Permendagri 14 2018, dapat dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan Rekomendasi BPSDM Provinsi. Seharusnya sekretariat bekerja dengan perangkatnya yang ada untuk mendapatkan rekomendasi itu,”ucapnya

Betul bahwa pendalaman tugas luar daerah itu sesuai dengan aturan, tapi melaksanakannya dalam daerah juga tidak melanggar aturan.

Selain tidak melanggar, pelaksanaan kegiatan dalam daerah akan menguntungkan daerah yang tentunya akan berdampak pada kesejahteran masyarakat Bulukumba, karena terjadi penghematan anggara dan peningkatan pendapatan daerah. Namun yang pasti akan mengurangi pendapatan anggota DPRD karena tidak ada biaya perjalan dinas.

Dengan regulasi ini sebenarnya, Pimpinan DPRD bisa mendesak Sekretariat untuk melaksanakan pendalaman tugas dalam daerah, selain efektif, efisien juga dapat menambah pendapatan daerah. Ini tergantung Pimpinan bagaimana memanage kegiatan, apakah mau membawa uang daerah keluar atau uang itu berputar dalam daerah.

Dalam pendalaman tugas kali ini, DPRD Bulukumba habiskan anggaran Rp11,5 juta per anggota atau sekitar Rp460 juta, ini untuk biasa kontribusi dan biaya perjalanan. Biaya sebesar ini seandainya digunakan untuk pengentasan kemiskinan atau digunakan untuk pembayaran Premi BPJS maka ada sekitar 1.666 orang warga miskin Bulukumba yang dapat menikmati layanan kesehatan gratis melalui BPJS PBI Pemda.

Pemberangakatan DPRD ke Jogja ini juga perlu audit, karena dari 40 anggota DPRD yang disebutkan sekwan berangkat, ada 2 orang yang tidak berangkat. Bagaimana dengan tiket dan kontribusinya dalam kegiatan serta perlu juga diaudit model kerjasamanya dengan Pelaksana kegiatan.

Pelaksanaan Bimtek dalam rangka pendalaman tugas ini juga terkesan dipaksakan, pasalnya Bimtek atau pendalaman tugas berdasarkan Permendagri 14 Tahun 2018 Pasal 20A bahwa materi pendalaman tugas DPRD itu disesuaikan dengan tugas dan fungsi DPRD terhadap alat kelengkapan. Sampai saat ini di DPRD Bulukumba belum terbentuk AKD, lalu tugas dan fungsi apa yang didalami di Jogja.

  • IL

Comment